3143 Perda Dibatalkan, Seskab: Kalau Gubernur, Bupati Bikin Aturan Yang Sama Akan Digugurkan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 27.573 Kali
Seskab menjawab pertanyaan usai acara PPIA ITB di Kantor Presiden, Jakarta Selasa (14/6) siang. (Foto:Humas/Jay)

Seskab menjawab pertanyaan usai acara PPIA ITB di Kantor Presiden, Jakarta Selasa (14/6) siang. (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah yang telah dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) umumnya berkaitan dengan perizinan, investasi, kemudian juga hal kemudahan berusaha dan intoleransi, dan juga hal-hal yang dianggap meresahkan warga.

“Maka apabila gubernur, bupati, atau kepala daerah akan membuat peraturan yang sama dengan otomatis perda itu akan digugurkan,” kata Pramono kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6) siang.

Seskab mengingatkan, bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Yang kami lihat dan pelajari, banyak perda yang dilihat bertentangan, terutama yang dominan itu banyak perda mengenai intoleransi,” ujar Seskab seraya menunjuk contoh salah satunya memberikan dampak sebagaimana dialami oleh seorang pemilik warung di Serang yang buka saat puasa, dan kemudian dirazia oleh Satpol PP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4), telah mengumumkan pembatalan 3.143 perda bermasalah, yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Jokowi. (DID/ES)

Berita Terbaru