Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks, Budi Arie: Jaga Ruang Digital Kondusif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Oktober 2024
Kategori: Berita
Dibaca: 22 Kali

Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin, dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Totok Hariyono membacakan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Jakarta. (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung 55 hari lagi atau pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak tahun ini berlangsung di 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi serta 508 kabupaten dan kota.

Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengajak penyelenggara platform digital dan media sosial di Indonesia bekerja sama menjaga ruang digital.

“Mari kita saling bahu-membahu mewujudkan Pilkada yang kondusif, aman, dan damai, demi mewujudkan demokrasi yang bermakna dan berkualitas,” ungkapnya dalam Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Anti-Hoaks di Media Center, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat Kamis (03/10/2024).

Menurut Menteri Budi Arie, masa kampanye menjadi momentum penting dalam menjaga dan merawat ruang digital agar tetap demokratis, kondusif, serta penuh kegembiraan.

“Masa pelaksanaan kampanye telah dimulai sejak Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024. Perlu kita ingat bersama, bahwa perhatian warga dunia sedang terarah pada demokrasi kita,” jelasnya.

Menkominfo menekankan kampaye Pilkada Damai 2024, merupakan bagian dari peningkatan literasi demokrasi, literasi politik, dan literasi digital masyarakat.

“Dengan menjunjung tinggi semangat Pilkada Damai 2024, baik di ruang fisik maupun ruang digital,” tandasnya.

Deklarasi mencakup tiga komitmen dalam mewujdukan Pilkada Damai 2024, yang mencakup komitmen penuh untuk mengkampanyekan, dan menjaga ruang digital yang kondusif, dan damai sepanjang perhelatan Pilkada 2024.

“Selanjutnya komitmen penuh untuk secara tegas memberantas segala bentuk konten negatif di internet, yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama perang terhadap hoaks terkait Pilkada,” jelas Menteri Budi Arie.

Menurut Menkominfo, deklarasi juga mencakup upaya  membuka ruang kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas, pegiat media sosial, dan elemen masyarakat lainnya untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024 secara kolaboratif.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum  Mochammad Afifuddin, dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Totok Hariyono membacakan Deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi juga perwakilan penyelenggara platform digital di Indonesia, antara lain (1) Meta (meliputi Facebook, Instagram, Whatsapp, Threads), (2) Google (meliputi Google dan Youtube), (3) Tiktok, (4) Snackvideo, (5) Telegram, dan (6) Line. (Biro Humas Kementerian Kominfo/ABD)

Berita Terbaru