Pengantar Presiden Rapat Terbatas tentang Reformasi Hukum di Kantor Presiden, Selasa (11/10).
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Dalam Rapat Terbatas siang hari ini akan dibahas mengenai reformasi hukum.
Saya ingin menegaskan kembali apa yang tercantum dalam konstitusi kita bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus berdasarkan kepada hukum. Dan negara harus hadir memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia, termasuk rasa aman kepada seluruh warga negara.
Saya menyadari bahwa cita-cita sebagai hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktik penyelenggaraan negara maupun dalam realita kehidupan rakyat sehari-hari. Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam indeks persepsi korupsi dunia 2015, kita masih di urutan 88, begitu pula dalam indeks rule of law 2015 kita juga dirangking 52.
Jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan pada hukum maupun pada institusi-institusi penegak hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi. Apalagi di era kompetisi sekarang ini, kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional.
Untuk itu tidak ada pilihan lain. Kita harus segera melakukan reformasi hukum besar-besaran, dari hulu sampai hilir.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Pertama, penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas.
Saya ingin menekankan sekali lagi bahwa kita adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau negara peraturan. Orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan yang sebanyak-banyaknya, bukan itu. Namun, harusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, tapi justru mempermudah rakyat, yang memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain.
Yang kedua, reformasi hukum harus mencakup reformasi internal di institusi Kejaksaan, Kepolisian, dan juga di lingkup Kementerian Hukum dan HAM untuk menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.
Saya minta dilakukan pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan, seperti imigrasi, lapas, pelayanan SIM/STNK/BPKB/SKCK, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang. Pastikan bahwa tidak ada praktik-praktik pungli di situ. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan.
Saya juga minta dilakukan langkah-langkah terobosan dalam pencegahan dan penyelesaian kasus, baik kasus korupsi, kasus HAM masa lalu, kasus penyelundupan, kasus kebakaran hutan dan lahan, serta kasus narkoba.
Dan yang ketiga, juga yang harus diperhatikan dalam reformasi hukum adalah pembangunan budaya hukum. Penguatan budaya hukum juga harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri.
Demikian beberapa hal yang ingin saya sampaikan sebagai pengantar pada Rapat Terbatas sore hari ini. Saya persilakan Pak Menko untuk menyampaikan.