PP No. 38/2016: Kewajiban Pengembalian Kerugian Negara Juga Jadi Beban Ahli Waris Pejabat
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain: 1) pejabat negara; dan 2) pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Sementara informasi terjadinya Kerugian Negara/ Daerah bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. iaporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex offi.cio; dan/atau g. pelapor secara tertulis
Berdasarkan laporan hasil verifikasi terhadap ebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
PPKN/D sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/ Lembaga;
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga;
- Gubernur, Bupati, atau Walikota, daiam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah; atau
- Presiden, dalam hal Kerugian Negara/Daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Kewenangan PPKN/D untuk menyelesaikan Kerugian Negara/ Daerah sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan oleh: a. Kepala satuan kerja untuk kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud; dan b. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja. Dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota, bunyi Pasal 8 ayat (3,4) PP ini.
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan, menurut PP ini, membentuk TPKN/TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah), yang selanjutnya melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah yang dilakukan oleh TPKN/TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Daerah untuk dimintakan tanggapan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara/Daerah; dan b. jumlah Kerugian Negara/Daerah. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/ surat berharga/ barang, bunyi Pasal 14 ayat (2,3) PP ini.
Menurut PP ini, dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disetujui oleh PPKN/D, maka PPKN/D segera menugaskan TPKN/TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak Yang Merugikan.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara/ Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris, bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2016 ini.
Penggantian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, menurut PP ini, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) ditandatangani.
Sementara dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
Dalam hal kondisi tertentu Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat menetapkan jangka waktu selain sebagaimana, bunyi Pasal 17 ayat (4) PP ini.
Sementara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upaya penagilian Kerugian Negara/ Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah, bunyi Pasal 46 PP ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Oktober 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Pusdatin/ES)