Terhitung Mei 2016, Pegawai BNPB Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1,766 Juta – Rp 22,843 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 44.758 Kali

BNPBDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 perlu disesuaikan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

d. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

e. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Tukin BNPB“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Sementara Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.

Perpres ini juga menegaskan, penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunj angan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Oktober 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru