Hasil Kontribusi aktif Pemerintah RI dalam Sidang IMO di London

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 November 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 118.765 Kali

WhatsApp Image 2016-10-29 at 3.25.03 PM

Dyah Kusumastuti, Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan, Kedeputian Bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet.

Pemerintah Indonesia baru saja menyelesaikan tugasnya untuk membahas keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya bersama dengan Negara-Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kantor Pusat International Maritime Organization (IMO), London, Inggris. Pertemuan yang dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2016 tersebut merupakan pertemuan yang membahas mengenai Marine Environment Protection Committee–70th Session (MEPC 70).

MEPC 70 kali ini membahas mengenai beberapa agenda yang didiskusikan selama 5 hari, antara lain consideration and adoption of amendments to mandatory instruments, harmful aquatic organisms in ballast water, air pollution and energy efficiency, further technical and operational measures for enhancing the energy efficiency of international shipping, reduction of GHG emissions from ships, identification and protection of Special Areas and PSSAs, Pollution prevention and response (report of the third session of the Sub-Committee), reports of other sub-committees, technical cooperation activities for the protection of the marine environment, capacity building for the implementation of new measures, analysis and consideration of recommendations to reduce administrative burdens in IMO instruments as identified by the SG-RAR, application of the Committees’ Guidelines.

 

CONSIDERATION AND ADOPTION OF AMENDMENTS TO MANDATORY INSTRUMENTS

Berdasarkan persetujuan dari Sesi ke 69 sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC 69) yang telah berlangsung pada periode sebelumnya, telah disepakati bahwa draft amandemen IMO mandatory instruments, MEPC 70 mengadopsi amandemen MARPOL Annex I, MARPOL Annex V, MARPOL Annex VI sebagai mandatory.  Amandemen tersebut dianggap telah diterima pada 1 September 2017 dan kemudian akan berlaku mulai 1 Maret 2018 setelah persetujuannya.

 

HARMFUL AQUATIC ORGANISMS IN BALLAST WATER

Konvensi Ballast  Water  Management  akan  berlaku  secara  internasional  pada  8  September  2017. Diskusi  terkait  implementasi  konvensi  tersebut  menjadi  isu  yang  sangat  penting, terutama mengenai isu jadwal pemasangan treatment system (BWMTS) dan isu persetujuan Ballast Water Treatment  System  berdasarkan  revisi  G8.

Ballast Water Management Systems (BWMS) Approvals

Hingga saat ini telah terdapat 69 BWMS type Approved, dimana komite telah mencatat laporan GESAMP-BWWG 33 (MEPC 70/4/6) dan menyetujui untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sistem yang mendapatkan persetujuan dalam sesi ini terkait dengan :

  1. Final Approval of the ECS-HYCHEMTM System yang diusulkan oleh Negara Korea.
  2. Basic Approval of the University of Strathclyde ballast water management system – the ClearBal BWMS yang diusulkan oleh Negara Denmark.

Intersessional Working Group (IWG) Report on the Review of Guidelines (G8)

Intersessional Working Group (IWG) terkait Review of Guidelines (G8) telah melakukan rapat pada 17 sampai dengan 21 Oktober 2016 yang membahas mengenai review of the Guidelines for approval of ballast  water  management  systems  (G8) dan  juga  mempertimbangkan  jadwal  aplikasi  dari revised Guidelines (G8).

Pada sesi plenary, mayoritas Negara Anggota tidak menyetujui mengenai jadwal pemberlakuan mengenai revised Guidelines (G8, yaitu Regulasi B-3 dari  Konvensi BWM. Berdasarkan hal tersebut, masih diperlukan pertimbangan lebih lanjut mengenai jadwal  pemberlakuan regulasi dimaksud, sehingga draft teks jadwal pemberlakuan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada MEPC 71.

Meskipun  terdapat  diskusi  terkait  pengujian  pada  temperatur  yang  berbeda-beda,  IWG  menyepakati bahwa tidak diperlukan untuk dilakukan perubahan dikarenakan perbedaan yang diusulkan tidak terlalu signifikan dari yang telah disetujui sebelumnya.

Isu terkait petunjuk Scaling of ballast water management systems, matrix on System Design Limitations (SDL) akan diselesaikan pada MEPC 71 dan PPR 4 mendatang.

Pada pertemuan MEPC 71 mendatang, Negara-Negara Anggota juga menyepakati untuk membahas mengenai Roadmap for the implementation of the BWM Convention dan Exceptions and exemptions under the BWM Convention.

 

AIR POLLUTION AND ENERGY EFFICIENCY

Pada agenda ini, Negara Anggota membahas mengenai Consideration of EEDI reduction rates and dates beyond phase 2 yang  mengidentifikasi persyaratan EEDI fase 3 dan implementasinya. Selain itu, Negara Anggota juga membahas mengenai additional  information  to  be  included  in  the  EEDI  database  for  the  review  at  the  midpoint  of phase 2 mengenai hasil SIdang MEPC  69 yang telah  mempertimbangkan  proposal  bagi  informasi  tambahan untuk  disertakan pada EEDI database, diantaranya terkait dengan name, outline and means/ways of performance of technologies on innovative energy efficiency technologies; dimensional  parameters  (Length between  perpendiculars  (Lpp),  breadth  (Bs)  and  draught  or depth);  dan ship speed (Vref) and power of main engine(s) (PME).

 

FURTHER  TECHNICAL  AND  OPERATIONAL  MEASURES  FOR  ENHANCING  THE ENERGY EFFICIENCY OF INTERNATIONAL SHIPPING

Negara Anggota membahas mengenai draft revision of the 2012 Guidelines for the development of a SEEMP, dan menyepakati istilah-istilah yang akan digunakan, misalnya “distance travelled from berth to berth” sama dengan “distance travelled“, “distance travelled from berth to berth” tidak secara fisik berarti “berth”, dan menyarankan kepada komite bahwa terminologi “from berth to berth” dihapus dan diganti dengan “distance travelled“, serta beberapa istilah terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komite menyepakati untuk mengadopsi the amendments to the 2014 Guidelines on the method of calculation of the attained EEDI for new ships

(resolution MEPC.245(66), as amended by resolution MEPC.263(68)) and the associated draft MEPC resolution dan the 2016 Guidelines for the development of a Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) and the associated draft MEPC resolution.

 

REDUCTION OF GHG EMISSIONS FROM SHIPS

Negara-Negara Anggota juga membahas mengenai langkah kedepan untuk IMO dalam rangka menyelesaikan permasalahan emisi GHG dari kapal. Hal tersebut bertujuan untuk mengembangkan draft work plan atau roadmap yang termasuk  mendefinisikan  tugas  dan  waktu  capaian. Pendekatan  tiga  tahap dintroduksikan  untuk  pembentukan draft  roadmap, termasuk data  collection  system, development  of strategy dan work by the Secretariat.

Selain hal-hal tersebut di atas, Negara Anggota dan Komite juga menyepakati untuk tidak  merekomendasikan  komite  pembentukan fixed-term stand-alone subsidiary body pada tahapan ini, tetapi untuk mid–and long term.

Opini Terbaru