Dari 34 Proyek Mangkrak 12 Tidak Bisa Diteruskan, Seskab: Potensi Kerugian Negara Rp 3,76 Triliun
Sesuai hasil evaluasi proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang terkendala, yang dibangun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010 sebanyak 7.000 megawatt (MW), pemerintah memastikan dari 34 proyek, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan.
Potensi kerugian negara dari ke-12 proyek yang tidak dapat dilanjutkan itu adalah Rp 3,76 triliun, kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11) pagi.
Adapun 22 proyek lainnya, menurut Seskab, bisa dilanjutkan tetapi diperlukan adanya tambahan biaya baru sebesar Rp 4,68 triliun, yang merupakan angka cukup besar.
Nah, dana tambahan ini tentunya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden dan Wakil Presiden dan tentunya menteri terkait, jelas Pramono.
Seskab menegaskan, proyek 7000 megawatt ini berbeda dengan proyek 35.000 megawatt karena proyek ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010.
Menurut Seskab, Presiden Jokowi memberikan arahan agar laporan tersebut ditindaklanjuti, dan nantinya akan dibahas dengan kementerian terkait agar diambil jalan keluar terhadap hal tersebut.
Sebelumnya dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/11) lalu, Presiden Jokowi meminta kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan penjelasan mengenai penyelesaian 34 proyek pembangkit listrik yang telah mangkrak selama 7 sampai 8 tahun.
Karena dana yang dikeluarkan juga sangat besar sekali. Saya tolong nanti diberitahukan ke saya, totalnya berapa, karena ini sudah menyangkut angka yang triliunan, dan ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus, kata Presiden Jokowi saat itu.
Dalam pengamatan Presiden Jokowi yang melihat langsung proyek tersebut di lapangan, 1-2 proyek kelihatannya tidak bisa diteruskan karena memang sudah hancur, sudah karatan semuanya. Karena itu, Presiden meminta ada kepastian.
Kalau memang ini tidak bisa diteruskan, ya sudah, berarti saya bawa ke KPK, karena ini menyangkut uang yang bukan kecil, gede sekali, 34 proyek pembangkit listrik, tegas Presiden. (FID/ES)