Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan XIV Tentang ‘Roadmap E-Commerce’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.286 Kali
Menko Perekonomian memberi penjelasan terkait Paket Kebijakan XIV (10/11). (Foto: Humas/Jay)

Menko Perekonomian memberi penjelasan terkait Paket Kebijakan XIV (10/11). (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah hari ini secara resmi mengumumkan Paket Kebijakan ke-XIV mengenai Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Roadmap E- Commerce.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, tujuan dan manfaat dari kebijakan Roadmap E-commerce ini, yang pertama adalah untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.

“Jadi kegiatan yang ada bisa semakin luas, semakin jangkauannya semakin jauh dengan adanya E-Commerce ini,” kata Darmin kepada wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/11) sore.

Yang kedua, lanjut Menko Perekonomian, mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda. Bukan hanya yang sudah ada menjadi lebih luas dan lebih jauh jangkauannya, tetapi dengan inovasi, dengan invensi kegiatan yang baru juga bisa lahir. “Terutama kalangan anak muda yang punya kesenangan mengutak-atik mencari yang baru dan sebagainya,” ujarnya.

Yang ketiga, menurut Darmin, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan E-Commerce. “Dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik pada periode tahun 2016-2019, adanya panduan di dalam roadmap ini,  akan memberi arah dan kemudahan juga sebenarnya kepada semua pihak yang berminat kemudian ikut serta di dalam bidang-bidang ini,” tuturnya.

Yang keempat, memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), serta pelaku usaha pemula supaya jangan yang tidak punya, tidak membuat apapun, akhirnya orang lain yang membuat.

“Tentu saja UMKM dan usaha pemula, dengan roadmap ini akan ada kegiatan, ada aktivitas yang fungsinya nanti untuk mendorong, untuk memfasilitasi, dan untuk memberi dukungan kepada mereka agar dia lebih mudah berusaha di bidang-bidang manapun nanti dia yang dia inginkan,” terang Darmin seraya mengingatkan, bahwa  kegiatan seperti ini tingkat kegagalannya tinggi sekali sehingga dia perlu dukungan.

Yang selanjutnya, menurut Menko Perekonomian, adalah meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku E-Commerce dan acuan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan E-Commerce.

“Apa saja pokok-pokok kebijakannya, ada 8 yang nanti ditetapkan dalam peraturan presidennya,” jelas Darmin.

Pokok kebijakan yang pertama, kata Menko Perekonomian, pendanaan. Yang kedua adalah soal perpajakan, “Ini perpajakan untuk memudahkan,” maksudnya.

Untuk yang ketiga adalah perlindungan konsumen, yang keempat pendidikan dan SDM (Sumber Daya Manusia). Sedangkan pokok kebijakan ke lima adalah logistik, yang ke enam infrastruktur komunikasi, yang ke tujuh keamanan cyber, cyber security, dan yang terakhir pembentukan manajemen pelaksana. (SM/ES)

Berita Terbaru