Besok Hingga Senin, Truk dan Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Hingga Brebes Timur dan Cileunyi
Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada ruas jalan tol pada masa Angkutan Natal Tahun 2016, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor: KP 781 Tahun 2016, yang membatasi pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa Angkutan Natal Tahun 2016.
Melalui Kemenhub Nomor: KP 781 Tahun 2016 yang ditandatangani pada 6 Desember 2016 itu, Menhub Budi K. Sumadi menetapkan bahwa mulai Kamis (23/12) pukul 00.00 WIB hingga Senin (26/12) pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua) dilarang melalui jalan tol utama di Pulau Jawa, yaitu:
1. Ruas Jalan Tol Merak Kembangan, Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2);
2. Kembangan-JORR W-Cikunir
3. Cawang-Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi);
4. Cawang-Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur); dan
5. Cawang-Jakarta-Bogor-Ciawi.
Dikecualikan dari pembatasan ini adalah kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), bunyi diktum KETIGA Kemenhub itu.
Terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua) yang sudah di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB pada 23 Desember 2016, menurut Menhub, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atas situasional, menurut Keputusan Menhub itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara. (Humas Kemenhub/ES)