Minta Lelang Sejak Awal, Presiden Jokowi: Awasi Area Rawan Korupsi Pengadaan Barang
Agar semua kegiatan sudah mulai berjalan efektif pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para Menteri dan Kepala Lembaga agar betul-betul memastikan, bahwa proses lelang dapat dilakukan lebih awal di kementerian atau lembaga masing-masing.
Namun Presiden memerintahkan para Menteri dan Kepala Lembaga agar mengawasi area-area yang rawan serta membuka celah tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai implementasi pelaksanaan.
Saya ingin praktik-praktik seperti proyek yang sudah diijonkan, penggelembungan harga atau mark up, praktik suap kepada pihak terkait, modus kongkalikong dengan vendor, lelang fiktif dengan memanipulasi dokumen dan pemenang pengadaan, tidak boleh terjadi lagi, tegas Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas yang membahas Revisi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) sore.
Presiden menegaskan, praktek-praktek seperti itu bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpengaruh pada kualitas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar.
Selain mengoptimalkan pengawasan, Presiden Jokowi juga meminta kepada setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan reformasi besar-besaran pada sistem pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Menurut Presiden, dirinya mendapatkan informasi bahwa total transaksi elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2016 sudah mencapai Rp 399 triliun, dan E-katalog tahun 2016 sudah memuat 81.000 produk dengan nilai transaksi Rp 48 triliun.
Ke depan, Presiden menginginkan jumlah produk dan nilai transaksi E-katalog bisa dilompatkan lebih tinggi lagi. Dengan menggunakan teknologi informasi, Presiden meyakini seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih transparan.
Saya juga ingin menekankan pengadaan barang dan jasa harus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui kewajiban penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sambung Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta dilakukan langkah-langkah perbaikan dari aspek regulasi, sehingga regulasi pengadaan barang dan jasa bisa lebih sederhana dan tidak berbelit-belit. Peraturannya saya minta bersifat harmonis, dalam arti tidak berbenturan satu dengan yang lain, tidak tumpang tindih dan tidak multitafsir. Tidak menjebak, sehingga tidak membuat pelaksana takut melakukan, takut dikriminalisasi, dan betul-betul ini nanti aplikatif, tutur Presiden.
Rapat terbatas tentang Revisi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri PANRB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkes Nila F. Moeloek, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Jaksa Agung Prasetyo. (FID/DND/DNS/ES)