22.519 Pegawai Daerah Akan Jadi Pegawai Pusat, Presiden Jokowi: Jangan Ganggu Pelayanan ke Masyarakat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Desember 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 93.725 Kali
Presiden Jokowi berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani sebelum ratas dimulai,

Presiden Jokowi berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani sebelum ratas dimulai, Kamis (29/12) sore, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas/Deni)

Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. 1 Sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.

Peralihan 14 sub urusan pemerintahan tersebut, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa konsekuensi pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen.

“Artinya dengan skema peralihan 5 sub urusan dari daerah ke pusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) sore.

Pengalihan itu, lanjut Presiden Jokowi,  juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri agar segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintah Daerah tersebut terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.

“Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen,” ujar Presiden seraya menambahkan, bahwa pengaturan pelaksana juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan 5 sub urusan ke pemerintah pusat.

Namun demikian, Presiden meminta agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren  ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru,” tegas Presiden.

Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PANRB Asman Abnur, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menhub Budi K. Sumadi, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (DND/FID/ES)

Berita Terbaru