Rapat Terbatas tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, 10 Januari 2017, di Kantor Presiden
Rapat Terbatas pada sore ini akan dibahas mengenai pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.
Saya ingin ingatkan bahwa sumber daya mineral dan batubara merupakan sumber daya alam kita yang tidak bisa diperbaharui. Dan saat ini, Indonesia masih menduduki peringkat ke 10 tahun untuk cadangan batubara dunia. Tapi kita juga harus ingat bahwa ini akan habis dan diprediksi 83 tahun mendatang sudah akan habis.Untuk itu, saya ingin menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam, baik mineral, batubara, harus betul-betul dihitung, dikalkulasi dengan cermat.
Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dan prinsip di situ. Dan pengelolaannya harus selalu memperhatikan kemanfaatan, keberlanjutan, dan juga aspek lingkungan hidup. Dan yang lebih penting keberpihakan pada kepentingan nasional kita.
Saya kira itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.