Inilah Perpres No. 62 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (3)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016, juga memuat organisasi Markas Besar TNI Angkatan Laut.
Menurut Pepres ini Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas: a. unsur pimpinan : 1. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan 2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut; b. unsur pembantu pimpinan; c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima. d. Badan Pelaksana Pusat; dan e. Komando Utama Pembinaan.
Unsur pembantu pimpinan Markas Besar TNI AL, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut; 2. Staf Ahli Kasal; 3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut; 4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut; 5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut; 6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut; 7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut; dan 8. Staf Potensi Maritim. Dalam Perpres sebelumnya Staf Potensi Maritim tidak termasuk unsur pembantu Markas Besar TNI AL.
Adapun Badan Pelaksana Pusat terdiri atas: 1. Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut; 2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut; 3. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut; 4. Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut; 5. Dinas Pembinaan Potensi Maritim; 6. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut; 7. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut; 8. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut; 9. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut; 10. Dinas Materiil TNI Angkatan Laut; 11 Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut; 12. Dinas Kelaikan Material TNI Angkatan Laut; 13. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut; 14. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut; 15. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut; 16. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut; 17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut; 18. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut; 19. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut; 20. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut; 21. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut; 22. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut; 23. Akademi TNI Angkatan Laut; 24. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut; dan 25. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut (dalam Perpres sebelumnya Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut tidak termasuk).
Sedangkan Komando Utama Pembinaan, menurut Perpres ini, terdiri atas : 1. Komando Armada; 2. Komando Lintas Laut Militer; 3. Korps Marinir; 4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut; dan 5. Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (sebelumnya Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut tidak termasuk dalam Komando Utama Pembinaan Markas Besar TNI Angkatan Laut).
Mengenai Staf Potensi Maritim atau disebut Spotmar, menurut Perpres ini, adalah staf umum pembantu Kasal yang bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI AL di bidang potensi maritim, yang meliputi perencanaan program dan anggaran, pembinaan kemampuan potensi maritim, pembinaan ketahanan wilayah maritim, pembinaan komunikasi sosial maritim, pembinaan bakti TNI AL, dan pembinaan wilayah perbatasan laut dalam rangka menyiapkan Ruang, Alat, dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh bagi kepentingan pertahanan negara aspek laut.
Spotmar dipimpin oleh Asisten Potensi Maritim Kasal disebut Aspotmar Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Aspotmar Kasal dibantu oleh Wakil Aspotmar Kasal disebut Waaspotmar Kasal, bunyi Pasal 106A ayat (2,3) Perpres ini.
Sementara Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut disebut Disopslatal adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang bertugas menyelenggarakan pembinaan operasi dan latihan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
Menurut Perpres ini, Disopslatal dipimpin oleh Kepala Disopslatal disebut Kadisopslatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
Adapun Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut disebut STTAL adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang bertugas menyelenggarakan pendidikan strata D3 program pendidikan (prodi) teknik mesin, teknik elektro, teknik informatika, hidro oseanografi, strata S1 prodi teknik mesin, teknik elektro, teknik informatika, hidro oseanografi, teknik manajemen industri dan strata S2 prodi analis sistem dan riset operasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
STTAL dipimpin oleh Komandan STTAL disebut Dan STTAL, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal, bunyi Pasal 130A ayat (2) Perpres ini.
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut disebut Kodiklatal, menurut Perpres ini, bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Laut, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
Kodiklatal dipimpin oleh Komandan Kodiklatal disebut Dankodiklatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Dankodiklatal dibantu oleh Wakil Dankodiklatal disebut Wadan Kodiklatal dan 4 (empat) orang Direktur serta Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut disebut Dankodikopsla, bunyi Pasal 134 ayat (3) Perpres ini.
Sedangkan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut atau disebut Pushidrosal, menurut Perpres ini, bertugas menyelenggarakan pembinaan hidro oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum, dan menyiapkan data dan informasi wilayah pertahanan di laut dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
Pushidrosal dipimpin oleh Kepala Pushidrosal disebut Kapushidrosal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Kapushidrosal dibantu Wakil Kapushidrosal disebut Waka Pushidrosal, bunyi Pasal 134A ayat (2,3) Perpres tersebut. (Pusdatin/ES)