Kemenkeu: Pejabat Terkait ISIS Sudah Diberhentikan Sejak Agustus 2016
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, bahwa pria berinisial TU yang telah dideportasi dari Turki karena mencoba masuk secara ilegal ke Suriah untuk bergabung dengan The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), adalah mantan pegawai di Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIIC. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan atas permintaan sendiri.
Pada Februai 2016 yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor. Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya Jumat (27/1) pagi.
Menurut Nufransa, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KM) Nomor: 759/KM.1/UP.72/2016, mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri.
Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan ativitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu, dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, jelas Nufransa.
Kementerian Keuangan, lanjut Nufransa, tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian.
TU bersama istri dan tiga anaknya yang berusia antara 3-12 tahun tiba di Bali dengan penerbangan Emirates dari Istambul, Selasa (24/1). Bersama TU juga ada belasan Warga Negara Indonesia yang dipulangkan oleh Pemerintah Turki karena mereka berencana bergabung dengan ISIS di Suriah.
Setibanya di Bandara Nurah Rai, Bali, mereka langsung di amankan oleh kepolisian setempat untuk dimintai keterangan. (EN/ES)