Inilah Penjelasan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Terkait Permasalahan Inpassing PNS
Dalam paparannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Inpassing Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta, Rabu (1/2) lalu, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan sejumlah permasalahan yang akan muncul dalam proses inpassing tersebut.
Permasalahan tersebut misalnya bagaimana PNS yang sudah pernah diangkat menjadi jabatan fungsional tetapi diberhentikan lalu menjadi pelaksana. Terhadap masalah ini Setiawan menjelaskan, inpassing dari jabatan pelaksana hanya untuk PNS yang belum pernah duduk sebagai jabatan fungsional (tidak mencapai kinerja dan terkena disiplin/pidana).
Setiawan juga menjelaskan, bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana dapat mengikuti inpassing menjadi jabatan fungsional, dengan syarat telah dan masih menjalankan tugas sebagai jabatan fungsional minimal 2 tahun (secara komulatif dan masih menjalankan tugas). Formasinya bukan sebagai jabatan fungsional, tambah Setiawan sebagaimana bahan paparan yang disampaikan dalam Rakor tersebut.
Bagi PNS yang formasinya sebagai Jabatan fungsional namun belum diangkat, menurut Setiawan, bisa diinpassing sepanjang sudah pernah naik pangkat 1 tingkat lebih tinggi, dan masih menjalankan tugas sebagai jabatan fungsional.
Sedangkan PNS yang sudah menjadi jabatan fungsional tetapi diberhentikan, menurut Deputi bidang SDM Aparatur itu, tidak bisa ikut inpassing karena diangkat pada saat menjadi jabatan fungsional kurang berkinerja, sehingga tidak mencapai angka kreditnya.
Untuk PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, Setiawan menegaskan, dapat diangkat kembali jika belum ada surat pemberhentian. Namun jika ada surat pemberhentian tidak bisa diangkat, ujarnya.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB itu menegaskan, PNS yang saat ini menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 26 Tahun 2016 tidak boleh pindah ke jabatan fungsional lainnya melalui inpassing.
Untuk pemegang Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama yang sudah diberhentikan pada usia lebih 58 tahun, menurut Setiawan, berdasarkan PP 32 Tahun 1979 jo SE Kepala BAKN No. 04/SE/1980 bahwa pejabat Pimpinan Tinggi untuk diangkat kembali dalam jabatan yang setara diberikan batas waktu sampai dengan 6 bulan.
Setiawan menegaskan, pengangkatan melalui inpassing berdasarkan dilakukan kebutuhan instansi di masing-masing jenjang jabatan fungsional. Setiap instansi pembina membuat pedoman penyusunan kebutuhan per janjang, ujarnya.
Batasan Usia
Sementara itu Sekretaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengemukakan, bahwa usia paling tinggi bagi PNS yang akan mengikuti inpassing ke jabatan fungsional adalah 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dan 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
Untuk jabatan fungsional keahlian, menurut Aba, ketentuannya adalah (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya. Dan 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi, pungkasnya. (Humas Kementerian PANRB/ES)