Revisi PP Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Ubah Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yaitu forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Melalui PP ini, pemerintah mengubah Pasal 5 tentang Susunan Keanggotaan Tripartit Nasional menjadi:
a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
b. 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana dimaksud, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial. Sekretaris sebagaimana dimaksud, dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial, bunyi Pasal 5 ayat (2,3) PP No. 4 Tahun 2017 tersebut (sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai hal ini).
Dalam PP ini juga disebutkan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Namun ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah, dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud.
Selain itu dalam PP ini juga ditegaskan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur dengan Peraturan Menteri (sebelumnya oleh Ketua LKS Tripartit Nasional) sebagaimana bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 2005.
Terkait dengan perubahan keanggotaan tersebut, maka Pasal 25 ayat (2, 3) PP No. 5 Tahun 2008 diubah menjadi: Wakil Ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sekretaris dijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakerjaan.
Demikian juga ketentuan dalam Pasal 43 ayat (2,3) menjadi: Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sekretaris dijabat secara ex officio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Februari 2017 itu. (Pusdatin/ES)