Kemenag Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 2017 Minimal 8.000 Dollar AS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 34.873 Kali

Haji KhususKementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sering disebut Haji Plus, tahun 1438H/2017M bagi jemaah haji khusus paling sedikit 8000 dollar AS atau Rp106.984.000 menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, Kamis (9/3).  Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017 yang tertanggal 9 Februari 2017.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP tersebut, ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

“KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8000 dollar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis (9/3).

BPIH sebesar 8000 dollar AS itu, menurut Ramadhan, digunakan untuk membiayai tiga komponen, yaitu:

Pertama, 7709 dollar AS untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. “Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” ujarnya.

Kedua, 277 dollar AS untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF), yang terdiri atas tiga komponen, yaitu: 1) beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar 294SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah; 2) Biaya perkemahan Armina sebesar 300 SAR/jemaah); dan 3) Biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian) sebesar 348SAR.

“Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” ucap Ramadhan seraya menambahkan, untuk biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj.

Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, 14 dollar AS atau setara dengan 50SAR adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah. “Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah,” jelas Ramadhan. (Humas Kemenag/ES)

Video Terbaru:
Arahan Presiden Joko Widodo mengenai Penghapusan Penggunaan Merkuri Pada Pertambangan Rakyat (9/3)
Arahan Presiden Joko Widodo mengenai Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Sulawesi Tengah (9/3)
Arahan Presiden Joko Widodo mengenai Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Kalimantan Timur (9/3)
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (9/3)

Berita Terbaru