PP No. 9/2017: Terpisah Dari Perkara Dewasa, Register Perkara Anak Bersifat Rahasia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 28.525 Kali

LP AnakDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem  Peradilan Pidana Anak, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban. Atas dasar pertimbangan itu, pada 13 Maret 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Korban.

Menurut PP ini, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya  disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)  tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Sedangkan Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Dalam PP itu disebutkan, setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengregistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak. “Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara terpisah dari perkara orang dewasa,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Selain itu, menurut PP ini, register perkara Anak dibuat secara terpisah dengan register perkara Anak Korban, dan dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.

Ditegaskan dalam PP ini, data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban bersifat rahasia, dan etugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara Anak wajib melindungi kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum, menurut PP ini, data sebagaimana dimaksud dapat diperoleh berdasarkan permohonan kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.

“Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan c.data yang dimohonkan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini.

Pada ayat selanjutnya disebutkan, alasan kepentingan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum.

“Pemohon yang telah dikabulkan permohonannya wajib menjamin kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 PP ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Maret 2017 itu.(Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru