Program LTSHE, Apa Urgensinya ?

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 April 2017
Kategori: Opini
Dibaca: 138.660 Kali

hamidiOleh : M. Hamidi Rahmat

Pada tanggal 12 April 2017 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Peraturan Presiden (Perpres) ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara, sehingga sudah resmi menjadi landasan hukum dari program penyediaan lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE).

Program LTSHE bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan listrik bagi warga negara yang tinggal di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau-pulau terluar (Daerah 3T).

Dalam pasal 1 dan pasal 3 Perpres dinyatakan bahwa LTSHE diberikan secara gratis kepada masyarakat tertentu, berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. Masyarakat tertentu yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik dan berada di kawasan perbatasan dan daerah 3T. Namun, pemberian LTSHE secara gratis tersebut hanya dilakukan sekali untuk setiap penerima LTSHE.

Supaya pelaksanaan program LTSHE ini terkoordinasi dengan baik, maka Pemerintah Pusat (Pemerintah) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab atas pelaksanaan penyediaan LTSHE yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan dan pemeliharaan LTSHE. Karena yang tahu persis kebutuhan dan kondisi daerah adalah Pemerintah Daerah (Pemda), maka dalam perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE, Pemerintah berkoordinasi dengan Pemda. (pasal 4).

Koordinasi yang baik antara Pemerintah dengan Pemda merupakan satu keharusan, terutama untuk : (a) Penyediaan data calon Penerima LTSHE, (b) Sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE, dan (c) Pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.

Supaya lampu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama, minimal 3 tahun, maka perlu didapat Badan Usaha pelaksana penyediaan LTSHE yang kredibel. Untuk itu, dalam pasal 6 ayat (1) telah ditetapkan persyaratan perusahaan yang boleh menjadi penyedia LTSHE sebagai berikut : (a) Memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di dalam negeri, (b) Mempunyai produk LTSHE yang telah digunakan di dalam dan luar negeri; (c) Menyediakan layanan purna jual sekurang-kurangnya 3 tahun, dan (d) Menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.

Disamping itu, LTSHE wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, jika SNI belum tersedia, dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari lembaga uji yang terakreditasi.

Guna mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan lampu gratis dari Pemerintah ini, maka penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE dengan sebaik-baiknya. Mereka dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, dan pernyataan ini dibuat secara tertulis sebelum penyerahan LTSHE.

Apa Urgensinya Program LTSHE ?

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum mampu menyediakan aliran tenaga listrik sampai ke seluruh pelosok negeri tercinta ini. Kekurangan dana investasi merupakan salah satu faktor utama dari PLN. Disamping itu, satuan biaya produksi listrik untuk daerah perbatasan dan daerah 3T jauh lebih mahal dari daerah lainnya. Hal ini karena lokasinya yang jauh, sulit untuk menjangkaunya dan mahalnya biaya angkut infrastruktur ketenagalistrikan ke daerah tersebut, serta biaya lainnya yang juga tidak murah.

Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata khususnya di bidang energi, maka program LTSHE merupakan salah satu solusi yang diambil pemerintah untuk menerangi bumi persada ini sampai ke pelosok tanah air. Apakah program ini permanen ? Jawabannya, tentu saja tidak. Program ini hanya untuk menanggulangi sementara ketiadaan lampu listrik di daerah perbatasan dan daerah 3T sampai jaringan PLN mampu menjangkau daerah tersebut.

Gambar 1 di bawah memberikan informasi kepada kita seperti apa wajah Indonesia pada saat ini di waktu malam jika dilihat dari angkasa. Disini yang terlihat jelas hanyalah pulau Jawa. Artinya, suplai listrik di pulau Jawa relatif sudah tinggi meskipun masih belum mencukupi karena kebutuhannya juga sangat tinggi, terutama untuk kebutuhan industri. Tetapi di pulau-pulau lainnya hampir tidak kelihatan karena gelap gulita. Artinya suplai listrik di pulau-pulau tersebut masih rendah, dan belum mampu untuk sekadar menerangi semua rumah warga.

data plts1

 

 

 

 

 

 

 

 

Wajah seperti itu bisa dimaklumi, karena rasio elektrifikasi di bumi nusantara ini memang masih rendah. Secara nasional rasio elektrifikasi kita baru mencapai 88,33% pada tahun 2015. Sedangkan rasio elektrifikasi untuk setiap provinsi dapat dilihat pada gambar berikut.

data plts2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2 diatas menunjukkan bahwa rasio elektrifikasi memang masih rendah di beberapa provinsi, seperti Papua (45,93%), NTT (58,64%), Sultra (68,84), Kalteng (69,54%), NTB (72,77%), Kaltara (73,48%), dan Kepri (73,53%).

Pada saat ini, masih terdapat sekitar 2.510 desa dari 82.190 desa di Indonesia yang belum menikmati lampu listrik. Sebanyak 2.111 desa dari 2.510 desa yang belum menikmati lampu listrik tersebut, berlokasi di provinsi Papua dan 262 desa berada di provinsi Papua Barat. Tetapi pemerintah sudah berencana untuk melistriki desa-desa tersebut dan diharapkan sudah nyala pada tahun 2019. Untuk lebih jelasnya, dimana lokasi desa yang belum menikmati lampu listrik dimaksud, dapat dibaca pada tabel 1 berikut.

data plts3

 

 

 

 

 

Tabel 1 menunjukkan bahwa masyarakat di desa-desa provinsi paling timur dari negara kita, masih banyak yang belum bisa menikmati lampu listrik. Oleh sebab itu, program LTSHE yang diatur dalam Perpres ini diprioritaskan untuk wilayah timur Indonesia, terutama untuk desa-desa di provinsi Papua dan Papua Barat.

Kebijakan Bidang Ketenagalistrikan

Meskipun rasio elektrifikasi nasional masih pada level 88,3% dan masih terdapat 2.510 desa yang belum terjangkau aliran listrik, kita tidak perlu berkecil hati. Pemerintah terus berusaha untuk membangun pembangkit listrik, baik yang bersumber dari energi fosil maupun dari energi baru dan energi terbarukan (EBT). Baik yang dibiayai oleh PLN, maupun yang dibiayai oleh pihak swasta nasional dan/atau swasta asing.

Gambar 3 di bawah menunjukkan target pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional. Jika pada tahun 2010, tingkat rasio elektrifikasi nasional baru mencapai 67,15%. Angka itu terus meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2015 ditargetkan rasio elektrifikasi nasional sebesar 87,35%. Berkat keseriusan dan upaya keras Pemerintah, maka realisasi rasio elektrifikasi nasional mencapai 88,30%, artinya melebihi angka yang ditargetkan. Untuk tahun 2019 ditargetkan 97,35% masyarakat kita sudah menikmati lampu listrik. Jika realisasinya bisa melampaui target seperti pada tahun 2015, maka hampir semua masyarakat kita sudah bisa menikmati aliran listrik pada tahun 2019.

data plts4

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam rangka menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan serta memanfaatkan EBT, Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi pembangkit listrik tenaga minyak bumi, gas dan batubara, dan akan lebih mengutamakan sumber energi pembangkit listrik dari EBT, seperti panas bumi, air, surya, angin, biomas, sampah, arus laut dan biofuel. Diharapkan porsi EBT dalam bauran energi nasional terus meningkat.

Kebijakan ini sangat penting, karena energi fosil seperti minyak bumi, gas dan batubara Indonesia akan habis dalam belasan atau puluhan tahun ke depan, jika tidak ditemukan cadangan baru. Sementara negara kita kaya akan sumber EBT, seperti surya dan panas bumi. Sampai saat ini sumber EBT tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Kebijakan peningkatan penggunaan EBT di Indonesia dapat dilihat dalam target bauran energi yang ditetapkan Pemerintah dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yaitu paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan paling sedikit 31% pada tahun 2050. Untuk mencapai bauran 23% pada tahun 2025 dibutuhkan sekitar 45.000 megawatt (MW) listrik berbasis EBT. Sebagaimana diketahui bahwa kontribusi EBT dalam bauran energi nasional pada pada tahun 2015 baru mencapai sekitar 10%.

Menurut Maritje Hutapea, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, target 45.000 MW bisa diwujudkan diantaranya berasal dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 6.400 MW, pembangkit listrik tenaga angin (PLT Bayu) sebesar 1.800 MW, pembangkit listrik tenaga arus laut sebesar 3.100 MW, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebesar 7.200 MW serta pembangkit listrik berbasis bioenergi dengan kapasitas 5.500 MW (www://ebtke.esdm.go.id, 14 Juni 2016).

Energi tenaga surya sebagai pembangkit tenaga listrik, perlu mendapat perhatian yang lebih serius dan perlu mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Alasannya, antara lain karena setiap desa dimanapun letaknya di bumi nusantara ini, selalu disinari matahari setiap hari dari pagi sampai sore, sekitar 12 jam. Waktu 12 jam merupakan waktu yang cukup untuk mengisi baterai dari sel surya, guna dialirkan ke rumah-rumah.

Namun kebijakan ini bukan tanpa kendala. Sampai saat ini, biaya produksi per KWh dari listrik PLTS ini masih jauh lebih mahal dari energi fosil. Disamping itu, baterainya dianggap tidak bisa bertahan lama. Soal ketahanan sel surya dan baterainya ini mungkin bisa kita pelajari dan kita adopsi apa yang telah diaplikasikan di negara lain, seperti Portugal. Ketika penulis berkunjung ke lokasi sel suryanya di luar kota Lisabon pada tahun lalu, diperoleh informasi bahwa sel surya dan baterainya bisa bertahan sampai 15 tahun. Petugas cukup mengontrol kondisi PLTS tersebut dari kantornya di Lisabon, dan tidak ada petugas on the spot.

Mengenai biaya produksi yang mahal, pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan kepada energitoday.com (25 Oktober 2016), bahwa investasi pengembangan PLTS bila dijalankan dengan baik, maka dalam 3-5 tahun setelah pembangkit beroperasi maka biaya produksi tarif listrik akan turun hingga mencapai lebih kecil dari US$ 0,1 per Kwh. Bahkan di luar negeri seperti Brasil, Uni Emirat Arab, India dan Thailand sudah mencapai angka USD 0,08 per Kwh. Biaya ini tentu sangat murah dibandingkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang mencapai 0,4 per Kwh.

Jika biaya produksi listrik EBT dapat berkompetisi dengan listrik fosil, apalagi kalau lebih murah seperti pendapat Fabby Tumiwa di atas, tentu akan sangat menarik minat investor untuk membangun pembangkit listrik tenaga EBT. Bila kita dapat bertumpu kepada EBT, maka kita bisa mandiri di bidang listrik karena sumber EBT negara kita berlimpah, dan semua pelosok tanah air tercinta ini bisa diterangi. Semoga !

 

Opini Terbaru