Ahok Divonis 2 Tahun Tahanan, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Putusan Majelis Hakim

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Mei 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 42.171 Kali
Presiden Jokowi saat melihat penjelasan mengenai listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5). (Foto: Humas/Anggun)

Presiden Jokowi saat melihat penjelasan mengenai listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5). (Foto: Humas/Anggun)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun tahanan bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama, Selasa (9/5) siang.

“Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.  Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” kata Presiden usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5) sore.

Yang paling penting, tegas Presiden, semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada. Karena memang begitulah, menurutnya, sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan panjang yang ada.

“Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” tegas Presiden.

Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Presiden Jokowi menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan akan lebih mendetilkan lagi materi yang disampaikan oleh Mendagri itu setelah nanti tiba di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (9/5) siang, telah divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan dan vonisnya 2 tahun penjara. (UN/ES)

Berita Terbaru