Buka Sosialisasi, Deputi DKK Setkab: Jabatan Fungsional Penerjemah Punya Peran Strategis

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Mei 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 16.081 Kali
Deputi DKK Setkab berfoto bersama seluruh peserta Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah, di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Selasa (16/5). (Foto: Humas/Dinda)

Deputi DKK Setkab berfoto bersama seluruh peserta Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah, di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Selasa (16/5). (Foto: Humas/Dinda)

Jabatan fungsional penerjemah mempunyai peran yang cukup strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia agar lebih dikenal dunia internasional.

Hal ini karena banyak kebijakan pemerintah yang perlu diterjemahkan ke dalam bahasa internasional salah satunya bahasa Inggris.
“Salah satu kelemahan Indonesia adalah di bahasa, di kemampuan berbahasa. Kalau kemampuan bahasanya rendah, ya mohon maaf nanti kompetisi dengan negara-negara tetangga juga kurang bagus,” kata Deputi Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretaris Kabinet (Setkab), Yuli Harsono, dalam acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah, di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Selasa (16/5).

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Setkab itu, Deputi DKK menjelaskan sejak awal 2016, Setkab ditetapkan sebagai instansi pembina jabatan fungsional penerjemah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2016. Sebelumnya yang berwenang membina jabatan ini adalah Kemensetneg.

“Jabatan fungsional penerjemah adalah wadah bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki kemampuan sebagai penerjemah untuk memberikan arah dalam meniti jenjang kariernya. Dengan demikian, jabatan penerjemah bagi PNS memiliki kepastian hukum untuk dapat dijadikan satu pilihan profesi,” tambah Yuli.

Bahkan, lanjut Yuli, jabatan ini merupakan salah satu jabatan fungsional dari 125 jabatan fungsional yang diprioritaskan untuk dikembangkan.

Sebagai instansi pembina, Setkab juga mengeluarkan peraturan pelaksana yang mengatur jabatan fungsional penerjemah. Salah satunya melalui Peraturan Seskab Nomor 8 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional penerjemah.

Sementara itu Sekretarias Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Lampung, Sutono juga menunjukkan ketertarikan atas profesi ini. Dalam sambutannya, Sutono menyebut bahwa pemerintah provinsi saat ini belum memberikan, menunjuk, dan menugaskan pegawai untuk berfungsional sebagai penerjemah. Namun, karena dirasa penting, Sekda berharap mempunyai jabatan fungsional penerjemah.

“Harapan saya nanti setelah disosialisasi ini kawan-kawan ini coba kita persiapkan juga untuk pegawai-pegawai kita, Aparatur Sipil Negara kita, ikut dikompetisikan, disiapkan untuk menduduki jabatan-jabatan penerjemah ini,” ujar Sutono kepada ASN Provinsi Lampung yang hadir dalam sosialisasi.

Menjawab harapan Sekda, Yuli menegaskan pentingnya jabatan ini untuk membantu penerjemahan naskah-naskah kuno agar generasi sekarang lebih mengetahui sejarah provinsi Lampung. Selain juga dapat membantu mempublikasikan kebijakan Provinsi Lampung agar bisa diketahui dunia internasional.

“Saya melihat Pak Sekda. Website-nya Provinsi Lampung bagus. Tapi kelihatannya tidak ada versi bahasa Inggris, betul ya? Kan pertanyaannya bagaimana dunia internasional, tadi potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi nanti ke depan misalnya kawasan industri dan seterusnya diketahui oleh dunia internasional kalau masyarakat internasional sendiri tidak tahu ‘ini opo’,” tambah Yuli menjelaskan pentingnya jabatan fungsional penerjemah untuk Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Yuli menjelaskan alasan di balik pemilihan Provinsi Lampung sebagai tempat sosialisasi. Salah satunya karena Lampung memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan jasa dan parisiwata seperti Way Kambas.

“Lampung itu turut mengukir sejarah perjalanan dari sejarah bangsa Indonesia. Karena di sini pernah berdiri kerajaan Tulang Bawang, yang merupakan salah satu kerajaan tertua di Indonesia selain Melayu, Sriwijaya, Kutai dan Tarumanegara,” tambah Yuli.

Hingga saat ini, lanjut Yuli, Setkab terus meningkatkan kualitas dan kualitas dan kuantitas jabatan fungsional penerjemah melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.

“Kita juga melakukan sosialisasi seperti yang kita lakukan pada pagi hari ini. Sosialisasi untuk memperkenalkan apa itu jabatan fungsional penerjemah, peraturan pelaksanaannya dan seterusnya,” tambah Yuli.

Sebanyak 167 orang yang berasal dari 48 instansi pemerintah pusat dan daerah yang tersebar di 22 provinsi menjadi binaan Setkab. Penerjemah itu antara lain menguasai bahasa Arab, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Mandarin, dan bahasa daerah Bugis.

“Saat ini, Sekretariat Kabinet sedang menjajaki kerja sama program pelatihan penerjemahan di Australia. Kalau tidak ada halangan, akan kami berangkatkan 15 pejabat fungsional penerjemah untuk dilatih di Australia,” jelas Yuli.

Setkab juga mendorong pejabat fungsional penerjemah untuk meningkatkan pengalaman dengan berpartisipasi aktif dalam event-event internasional seperti KTT OKI, World Culture Forum, KTT IORA, dan sebagainya. Serta membantu BKPM untuk menerjemahkan peraturan terkait investasi agar lebih dipahami negara lain dalam rangka meningkatkan peringkat EoDB Indonesia.

Acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjema ini diikuti oleh pimpinan dan pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi Lampung.

Hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Yuli Harsono, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan, Eko Harnowo, dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah, Asdep Bidang Naskah dan Terjemahan, Sekretariat Kabinet, Conakry Marsono. Moderator dalam sosialisasi ini adalah Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Rusli Syofuan. (RMI/DND/ES)

Berita Terbaru