Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Perubahan APBN 2017
Pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2017.
Rancangan ini disiapkan karena adanya perubahan target penerimaan dalam APBN 2017 akibat naiknya harga minyak sepanjang tahun ini.
“Perubahan yang cukup besar yang mengubah dari sisi pendapatan negara adalah dari sisi harga minyak yang rata-ratanya sampai saat ini sudah mencapai 50 dolar per barel dari harga minyak. Asumsi di APBN adalah 45 dolar per barel,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/5) sore.
Dari perubahan itu, lanjut Menkeu, pemerintah melihat juga evaluasi sesudah program pengampunan pajak atau tax amnesty dan proyeksi dari penerimaan perpajakan.
Menurut Menkeu, untuk tahun 2017 ini yang diperkirakan mungkin masih akan beberapa tekanan dari sisi penerimaan.
“Tidak setinggi seperti yang dibayangkan pada saat menyusun APBN, dimana pertumbuhan pajaknya berdasarkan APBN 2017, dan dengan penerimaan tahun 2016, itu asumsinya ada pertumbuhan 16 persen. Kita memperkirakan mungkin akan sekitar hanya 13 persen,” jelas Sri Mulyani.
Dengan adanya penurunan lebih sedikit, jelas Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, maka secara total APBN 2017 ini akan ada kenaikan penerimaan dari tambahan harga minyak, namun ada sedikit penurunan dari penerimaan pajak.
“Secara total mungkin ada net sekitar 15 triliun,” ujar Menkeu.
Namun Menkeu memperkirakan, pertumbuhan ekonomi mungkin akan membaik meskipun masih harus hati-hati melihat pada kuartal II dan III. Outlook-nya bisa mencapai 5,3 meskipun Indonesia tetap antara 5,1 sampai 5,3, dengan kuartal I sekitar 5,01.
“Maka untuk bisa mencapai 5,3 kita harus tumbuh lebih tinggi pada kuartal II, III, dan IV, yaitu sekitar 5,4%. Ini adalah sesuatu yang tantangan yang tidak mudah,” terang Sri Mulyani.
Sisir Belanja Barang
Dalam kesempatan itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) harus menyisir kembali belanja-belanja yang sifatnya belanja barang, seperti untuk perjalanan dinas dan yang lain-lain.
Menkeu memperkirakan ada sekitar Rp16 triliun yang bisa disisir dari belanja barang ini, yang kemudian nanti akan dialokasikan bersama-sama terkait penurunan pertumbuhan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp15 triliun.
Karena itu, menurut Menkeu, pihaknya ingin menyampaikan masih menyusun APBN-P ini yang nanti akan disampaikan ke Dewan pada awal Juni, yaitu sekitar tanggal 5. (DNA/DNS/ES)