THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural Rp 1,674 Juta Rp 5,040 Juta
Selain menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, pada 13 Juni 2017, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural (LNS).
Menurut PP ini, Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris;dan/atau d. Anggota.
Sedangkan Pegawai non PNS pada LNS sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
PP ini menegaskan, Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh presiden, diberikan tunjangan hari raya, dengan persyaratan: a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhimya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini, bunyi Pasal 5 PP ini, yaitu:
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ditegaskan dalam PP ini, bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar. Sementara apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 9 PP ini menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu. (Pusdatin/ES)