Di Luar Asuransi dan Transportasi, Kepala Perwakilan Ombudsman Dapat Penghasilan Rp11,596 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 20.424 Kali

Ktr OmbudsmanDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011, pada 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Dalam Perpres itu disebutkan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain. Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan.

“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud sebesar Rpl1.596.000,00 (sebelas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah),” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Adapun hak-hak lain sebagaimana dimaksud berupa: a. tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan b. tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, penghasilan dan hak-hak lain Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang telah diangkat sumpah sebelum peraturan Presiden ini berlaku, menurut Perpres ini, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor: 60 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru