Kedeputian Perekonomian Setkab Gelar FGD Evaluasi 1 Tahun Perpres DNI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 22.686 Kali
Suasana pertemuan FGD yang dilaksanakan Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). (Foto: Humas/Oji)

Suasana pertemuan FGD yang dilaksanakan Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). (Foto: Humas/Oji)

Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Evaluasi Implementasi dan Prospek Daftar Negatif Investasi (DNI) pasca 1 (Satu) tahun ditetapkannya Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Asdep Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Setkab Diana Irawati dalam laporannya mengatakan, membicarakan Perpres DNI ini tidak lepas dari peningkatan investasi di Indonesia.  

Ia menilai, dampak positif dari pencapaian itu memang tidak lepas dari usaha kementerian/lembaga (K/L), juga dari pemerintah daerah yang sudah dilakukan selama ini, yang berdampak pada respons baik dari media dan investor global.

“Ke depan juga diperkirakan akan dapat pertumbuhan ekonomi  di tahun 2017. Namun demikian, yang terpenting adalah sentimen positif bagi para investor untuk mendorong laju investasi di Indonesia,” kata Diana.

Membicarakan DNI, lanjut Diana, memang tidak lepas dari isu-isu yang berkembang sendiri baik di dalam negeri, khususnya di K/L juga efeknya bagi pemerintah daerah.

Diana menyebutkan, Bank Dunia sudah memberikan laporan, yang diantaranya ada rekomendasi agar pemerintah Indonesia melakukan reformasi kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi masuknya investasi asing khususnya melalui pengurangan jumlah pembatasan sektor investasi dalam DNI, terutama pada batas ekuitas asing, pemesanan untuk produk UKM, dan persyaratan muatan lokal.

“Selanjutnya juga ada usulan dari Bank Dunia agar pemerintah Indonesia menghapus kebijakan terkait pembatasan investasi secara sektoral dan lokal yang bertentangan dengan DNI,” imbuh Diana.

FGD hari ini salah satunya berdiskusi untuk mengevaluasi, evaluasi awal terhadap DNI, karena berdasarkan Perpres Nomor 44 sendiri Menko diberikan wewenang untuk mengkoordinasikan pemantauan maupun evaluasi pelaksanaan DNI ini.

“Walaupun dalam pelaksanaannya disebutkan di situ bahwa Menko akan dibantu oleh Timnas PEPI. Namun demikian Setkab dalam hal ini sebagai pembicaraan awal, preliminary, bagaimana kebijakan DNI ke depan. Untuk itulah kami mengharapkan arahan nanti dari Menko, bagimana pada implementasinya dari sisi akademisi maupun dari sisi pelaku usaha,” kata Diana.

Terkait DNI, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan dan arahan tersebut diulang terus menerus baik dalam Sidang Kabinet Paripurna, maupun di Rapat Terbatas (ratas). Presiden menyampaikan agar mendorong peningkatan investasi bagi para menteri maupun Kepala LPMK, dan agar dikaji dan dievaluasi seluruh kebijakan kementerian dan LPMK tersebut.

Hadir memberikan paparan dalam FGD ini Asdep Bidang Pengembangan Investasi Kemenko Bidang Perekonomian Edi Putra, Direktur Deregulasi BKPM Yuliot, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, dan Kepala Bidang Perdagangan Internasional APINDO Pak Yos A. Ginting.

FGD ini juga dihadiri oleh Deputi Seskab Bidang Perekonomian Agustina Murbaningsih, serta pejabat dan pegawai perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. (DNA/OJI/ES)

Berita Terbaru