Seminggu 3-4 Kali Sidang Kabinet, Setkab Siapkan Sistem Informasi Tindak Lanjut Arahan Presiden

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 14.185 Kali

Deputi Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Sidang Kabinet, di Hotel Grand Tjokro, Bandung, Jumat (11/7) pagi. (Foto: Deni/Humas)

Hingga minggu kedua Agustus, Pemerintahan Kabinet Kerja telah menyelenggarakan 106 Sidang Kabinet atau Rapat Terbatas (Ratas). Sementara pada tahun 2016, jumlah keseluruhan Sidang Kabinet dan Ratas mencapai 121, dan 2015 sebanyak 171. Pada 2014, dalam 2,5 bulan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah dilaksanakan 19 kali Sidang Kabinat/Ratas.

“Jadi, kalau kita rata-ratakan Sidang Kabinet atau Ratas pada masa Presiden Jokowi itu rata-rata 3-4 kali per minggu,” kata Deputi Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretaris Kabinet, Yuli Harsono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Sidang Kabinet yang Dipimpin oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, di Hotel Grand Tjokro, Bandung, Jumat (11/7) pagi.

Yuli berterima kasih atas masukan yang dihasilkan pada Rakor 2016 lalu mengenai perlunya pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut arahan Presiden dalam Sidang Kabinet/Ratas, yang dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga. Ia menyebutkan, pihaknya juga ingin memastikan arahan Presiden yang disampaikan dalam Sidang Kabinet/Rapat Terbatas segera ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga (K/L).

Oleh karena itu, menurut Deputi DKK Seskab, sebagai tindaklanjut di Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Wakil Sekretaris Kabinet sedang membuat SITAP (Sistem Informasi Tindak Lanjut Arahan Presiden).

“Pada intinya, SITAP ini mengumpulkan dan mencatat semua arahan-arahan Presiden pada Sidang Kabinet itu, kemudian kita pantau bagaimana tindak lanjutnya yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga. Ini berdasarkan masukan pada saat Rakor di 2016,” tegas Yuli.

Meskipun berdasarkan hasil survei Kepuasan Peserta Sidang Kabinet sangat baik, Deputi DKK Seskab Yuli Harsono mengatakan, Sekretariat Kabinet selaku penanggungjawab penyelenggaraan Sidang Kabinet/Ratas berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan, termasuk di antaranya dengan mempelajari kemungkinan penggunaan IT untuk kelancaran Sidang Kabinet.

Yuli mencontohkan misalnya, penggunaan barcode dalam penyelenggaraan Sidang Kabinet yang sudah digunakan pada Rapat Kerja Pemerintah (RKP) yang mengundang ratusan atau ribuan orang, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), beberapa waktu lalu.

Demikian juga ide paperless atau smart meeting room dalam Sidang Kabinet/Ratas, sehingga ke depan sudah tidak memakai fotokopi (bahan) lagi tapi sudah menggunakan teknologi di meja. Contoh lain yang akan dilakukan adalah dengan menggunakan alat voice-to-text untuk mempercepat pembuatan Risalah.

“Ide-ide seperti ini, inovasi, kreativitas, atau terobosan yang kami perlukan dalam rangka peningkatan kualitas Sidang Kabinet,” ujar Yuli Harsono.

Persiapan Materi

Dalam kesempatan tersebut, Deputi DKK Seskab Yuli Harsono mengingatkan, bahwa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan LPND (sekarang LPNK), Sidang Kabinet/Ratas adalah rapat yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden untuk membahas kebijakan nasional atau yang berdampak luas kepada masyarakat.

Karena membahas kebijakan nasional, Yuli mengingatkan para peserta dari perwakilan K/L mengenai pentingnya  mempersiapkan materi Sidang Kabinet/Ratas dengan sebaik-baiknya.  Hal ini, lanjut Yuli, mengutip pendapat Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana, Sidang Kabinet/Ratas senantiasanya memiliki 2 (dua) perspektif, yaitu teknis dan politis.

“Contohnya, kita menentukan agenda setting. Ini adalah menentukan topik. Itu adalah soal teknis.  Dari perspektif politis, menentukan agenda atau topik apa yang dibahas, mengapa membahas agenda A bukan agenda B. Itu menjadi hal yang politis bagi Presiden,” jelas Yuli seraya menunjuk contoh konkrit, sekarang isunya apakah kita harus membahas soal karhutla (kebakaran hutan dan lahan) atau Dana Desa.

Ditambahkan Yuli, menyiapkan materi Sidang Kabinet/Ratas adalah sisi teknis yang dilakukan oleh mitra kerja Sekretariat Kabinet. Tapi dari perspektif politis, bahan yang disiapkan akan mempengaruhi kebijakan Presiden.

Karena itu, seperti rakor-rakor sebelumnya, Deputi DKK berharap pada rakor kali ini adanya masukan, gagasan, ide dari K/L selaku mitra kerja Sekretariat Kabinet dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Sidang Kabinet.

Rakor kali ini menghadirkan nara sumber Devie Rahmawati, praktisi komunikasi dan pengajar dari Universitas Indonesia, dengan materi “Membangun Komunikasi dan Koordinasi yang Intensif Dalam Rangka Penyelenggaraan Sidang Kabinet”, dan Agung Nugraha, S.IP., M.Si (Han) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan materi “Prosedur Penerapan Pengamanan Persidangan”.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet Surat Indrijarso, Sesmen Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Asdep Penyelenggaraan Persidangan Sekretariat Kabinet Sjahriati Rochmah, Asdep Pelaporan Persidangan Sekretariat Kabinet  Heru Priyantono, Asdep Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet Alfurkon Setiawan, dan Asdep Naskah dan Terjemahan Sekretariat Kabinet Eko Harnowo. Hadir juga mitra kerja Sekretariat Kabinet dari Kementerian/Lembaga. (UN/DNS/ES)

Berita Terbaru