Keppres Diteken, Indonesia Kirim Satgas Polri Jaga Perdamaian di Sudan Selatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 November 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 23.204 Kali

Satgas PolriDengan pertimbangan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, pada 20 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 31 Tahun 2017 tentang Kontingan Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan (tautan: KEPPRES NOMOR 31 TAHUN 2017_1).

Melalui Keppres itu, Pemerintah membentuk Kontingan Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan, yang selanjutnya disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.

Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan, dan pengkahiran tugas Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.

Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat tugas melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.

“Pendanaan yang diperlukan untuk Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian Anggaran Polri; dan b. Perserikatan Bangsa-Bangsa,” bunyi diktum keempat Keppres ini.

Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS, menurut Keppres ini, melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keputusan Pemerintah Republik Indonesia. (Pusdatin/ES)

 

 

 

 

Berita Terbaru