Inilah Honorarium Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada 18 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (tautan: Perpres_Nomor_132_Tahun_2017).
Menurut Perpres ini, Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan. Adapun besaran honorarium adalah: 1, Ketua sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah); 2. Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); 3. Anggota sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
4. Badan Pekerja: a. Sekretaris Jenderal sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah); b. Koordinator Bidang sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah); c. Koordinator Subkomisi sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah); d. Asisten Koordinator Bidang sebesar Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah); e. Asisten Koordinator Subkomisi sebesar Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah); f. Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupah); dan g. Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.000,00 (tiga juga tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor: 132 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)