PP Direvisi, Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK Naik
Dengan pertimbangan semakin meningkatnya beban dan tanggung jawab serta resiko dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, pemerintah memandang perlu menyesuaikan penghasilan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas pertimbangan tersebut, pada 11 Desember 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dalam PP baru ini disebutkan, besaran Gaji Pokok Kepala PPATK adalah sebesar Rp26.450.000,00 (sebelumnya Rp23.000.000,00). Sementara Gaji Pokok Wakil Kepala PPATK sebesar Rp24.725.000,00 (sebelumnya Rp21.500.000,00).
Adapun besaran Tunjangan Jabatan untuk Kepala PPATK menjadi sebesar Rp45.050.000,00 (sebelumnya Rp15.000.000,00), dan untuk Wakil Kepala PPATK Rp37.175.000.00 (sebelumnya Rp12.000.000,00).
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2017, bunyi Pasal 6 ayat (6) PP ini.
Selain Gaji Pokok dan Tunjangan, menurut PP ini, Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan fasilitas berupa rumah dinas setiap bulan Rp24.500.000,00 (sebelumnya Rp6.500.000,00), yang diberikan dalam bentuk uang, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Februari 2017.
Ditegaskan dalam PP ini, besaran dan fasilitas sebagaimana dimaksud merupakan penghasilan neto.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2017, bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)