Inilah Ketentuan Mengenai Barang Ekspor/Impor Bawaan Penumpang Yang Bebas Bea Masuk

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Januari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 38.596 Kali

Pemeriksaan BandaraDengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, pada 27 Desember 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Menurut PMK ini, barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Barang ekspor sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
  3. uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/ atau
  4. barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

“Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan: a. pemberitahuan ekspor barang; b. nota pelayanan ekspor; c. cetak tiket; dan d. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.

Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali  oleh Penumpang, menurut PMK ini, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk: a. data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK ini.

PMK ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

Barang Impor

PMK ini juga menegaskan, barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan: a. Custom Declaration; atau b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus,” bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK ini.

Menurut PMK ini, terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB 500.00 (lima ratus) dollar AS per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

“Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (500 dollar AS), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK ini.

Selain diberikan pembebasan bea masuk, menurut PMK ini, terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan: a. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau b. 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB 50,00 (lima puluh) dollar AS per orang untuk setiap kedatangan, menurut PMK ini, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Terhadap barang bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 500,00 dollar AS, menurut PMK ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 500,00 dollar AS.

Demikian juga terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 50,00 dollar AS berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 50,00 dollar AS.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” bunyi Pasal 29 PMK ) Nomor: 203/PMK.04/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 27 Desember 2017 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru