Inilah Ketentuan Pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Program Internsip

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Januari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 43.870 Kali

Mahasiswa KedokteranDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (9), Pasal 21 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, pada 27 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (tautan: PP Nomor 52 Tahun 2017).

PP ini mengatur mengenai: a. pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi; b. program Internsip; c. program DLP; d. Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran; e. etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan f. kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi

Menurut PP ini, perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Demikian juga perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.

“Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi, Fakultas Kedokteran Gigi  tidak dapat membuka program studi kedokteran,” bungi Pasal 3 ayat (3,4) PP ini.

Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi  sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memiliki: a. studi kelayakan dan naskah akademik; b. rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat; c. rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional  Pendidikan Kedokteran; d. dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu e. tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan; f. lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi; g. gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas; h. laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran; i. perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan.

j. Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerjasama; k. sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; l. sistem penjaminan mutu internal; m. hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan m. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta harus memiliki: a. pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba; b. bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan c. laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 PP ini.

Program Internsip

Program Internsip secara nasional, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Program ini dilakukan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dokter, dilakukan dalam rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi, yang jangka waktunya diperhitungkan sebagai masa kerja.

“Setiap dokter atau dokter gigi Warga Negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PP ini.

Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi: a. lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi; b. telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi; dan c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk kewenangan Internsip dan d. Surat Izin Praktik (SIP)  Internsip.

“Peserta program Internsip wajib didampingi Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip,”bunyi Pasal 10 ayat (1) PP ini.

Menurut PP ini, Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri, yang meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat, dan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.

Dokter atau dokter gigi yang telah menyelesaikan program Internsip, menurut PP ini, memperoleh surat tanda selesai program Internsip yang diterbitkan oleh Komite Internsip.

PP ini menegaskan, dokter atau dokter gigi yang mengikuti  program Internsip berhak: a. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi dan/atau tunjangan; b. mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan; c. mendapat Dokter atau Dokter Gigi pendamping; dan d. mendapat fasilitas tempat tinggal.

Biaya penyelenggaraan program Internsip, menurut PP ini. dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara. Sedangkan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan Program Internsip.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Internsip diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru