Jangkau 187,98 Juta Penduduk, Menko PMK: Arahan Presiden Iuran BPJS Tidak Naik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Januari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 21.141 Kali
Menko PMK, Seskab, Mensos, Menkominfo, dan Dirut BPJS Kesehatan turut hadir dalam Talk Show mengenai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (31/1).

Menko PMK, Seskab, Mensos, Menkominfo, dan Dirut BPJS Kesehatan turut hadir dalam Talk Show mengenai Inpres No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, di Gedung III Kemensetneg, Rabu (31/1). (Foto: Humas/Jay)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan jangkauan pelayanan mencapai 73% atau 187,98 juta penduduk Indonesia yang 92,4 juta penduduk atau lebih dari 35% iurannya dibantu oleh Pemerintah.

“Tahun 2019 diharapkan sudah mencapai target universal health coverage sekitar 254 juta penduduk atau sekitar 95%,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani saat memberikan Keynote Speech dalam acara Talk Show Penguatan Komitmen Lintas Sektor dalam rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (31/1).

Menko PMK mengakui bahwa koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan lintas sektor telah dilaksanakan beberapa kali untuk mencapat target yang telah ditetapkan. Ia menambahkan bahwa tantangan saat mengelola BPJS adalah memberikan pelayanan kepada rakyat dan jika ada yang tidak terlayani dengan baik, gaungnya akan lebih besar dari apa yang sudah dilakukan.

“Untuk memperkuat pelaksanaan program JKN, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017, yang menginstruksikan kepada 9 Kementerian/Lembaga dan para Gubernur serta Bupati, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjaga keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN,” tambah Menko PMK.

Dalam waktu 11 bulan ke depan, lanjut Menko PMK, beberapa hal harus ditindaklanjuti dengan lebih progresif. Ia menyampaikan bahwa tidak bisa hanya rapat namun lebih kepada implementasi secara konkret. Di situlah, tambah Puan, akan dilihat apakah yang telah dilakukan berhasil atau tidak, apa yang harus diubah dan dievaluasi untuk ke depan.

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

“Salah satu yang harus menjadi perhatian dalam diskusi kali ini adalah, yang pertama, terkait dengan iuran. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, agar dalam waktu dekat ini untuk tidak menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Ini merupakan satu kebijakan dari Presiden,” jelas Puan.

Kalau salah satu solusi untuk mengurangi defisit adalah dengan menaikkan iuran, tambah Puan, Presiden memberi arahan untuk sementara waktu tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, Menko PMK menyampaikan perlu dicari terobosan dalam mengatasi kesenjangan input dan output keuangan BPJS Kesehatan sehingga dapat menjadi substansi di dalam Revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN.

“Kedua, pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Saat ini masih sering ditemukan keluhan-keluhan dari masyarakat seolah-olah peserta BPJS kesehatan adalah kelompok kelas dua untuk dilayani,” tambah Menko PMK seraya menambahkan bahwa pelayanan harus diberikan dengan senyum.

Hal ketiga, lanjut Puan, adalah sinkronisasi data peserta, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah 92,4 juta penduduk. Ia menambahkan bahwa Kemensos, Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa peserta PBI adalah kelompok masyarakat tidak mampu, dan diselaraskan dengan basis data terpadu tahun 2015.

“Yang keempat, terkait dengan kepesertaan. Kemenakertrans, Kementerian BUMN, Kemendagri, dan BPJS Kesehatan, memastikan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, agar prinsip gotong-royong semakin diperkuat. Yang sehat membantu yang sakit,” tambah Puan.

Hal kelima, menurut Menko, adalah edukasi dan sosialisasi. Ia menyampaikan bahwa Kemenkes. Kemendagri, Kemkominfo, Pemerintah Daerah, dan BPJS Kesehatan perlu terus-menerus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan nasional. Caranya, lanjut Menko PMK, daftarkan diri, dan membayar iuran selagi sehat, agar dapat memperoleh manfaat JKN, begitu juga dengan edukasi dan sosialisasi tentang perilaku hidup sehat.

Program JKN ini, tambah Menko PMK, merupakan Program Strategis Nasional dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, dan ini salah satu program yang selalu diperhatikan oleh Presiden.

“Jangan sampai rakyat tidak bisa mendapatkan pelayanan dasar, khususnya kesehatan, agar mereka merasa bahwa Negara atau Pemerintah itu hadir. Rakyat yang sehat adalah modal dasar dalam membangun masyarakat yang sejahtera, maju, dan berkebudayaan. Dan tentu saja, dengan bergotong-royong, insya Allah semua tertolong,” pungkas Puan di akhir Keynote Speech.

Acara diskusi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kabinet ini, menurut Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Surat Indrijarso, agar dapat memetakan kebijakan-kebijakan maupun terobosan yang dapat diambil oleh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Inpres 8 2017 dengan lebih terarah karena pelaksanaan Inpres hanya sampai tanggal 31 Desember 2018.

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Sekretaris Kabinet Ratih Nurdiati, Menteri Sosial Idrus Marham, Menkominfo Rudiantara, Dirut BPJS Fahmi Idris, dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota, serta pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden. (DND/EN)

 

 

Berita Terbaru