Pengaturan Lalu Lintas di Tol Jakarta – Cikampek: Selain Ganjil Genap Juga Ada Pembatasan Mobil Barang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 15.903 Kali

Macet CikampekDengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas Jakarta – Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang perlu dilakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang dan mobil penumpang.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Februari 2018, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Dalam Permenhub ini disebutkan, untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pembangunan proyek Infrastruktur strategis nasional pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek,  dilakukan pengaturan arus lalu lintas melalui: a. pembatasan operasional mobil barang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek; dan b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap.

Proyek Infrastruktur strategis nasional pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sebagaimana dimaksud, menurut  Permenhub ini meliputi: a. pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek Elevated;b. pembangunan kereta api cepat Jakarta – Bandung;  dan c. pembangunan proyek kereta api ringan Light Rapid Transit (LRT),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Permenhub ini.

“Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, diperuntukkan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, dan dimulai dari ruas cawang sampai dengan Karawang Barat dan  Karawang Barat sampai Cawang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permenhub ini.

Dalam Permenhub ini ditegaskan, bahwa pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Bekasi Barat

Menurut Permenhub ini, pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem  ganjil-genap sebagaimana dimaksud diberlakukan pada akses masuk (ramp on) prioritas, terdiri atas:a. akses masuk (ramp on) Bekasi Barat 1 dan 2; b. akses masuk (ramp on) Bekasi Timur; c. akses masuk  (ramp on) Tambun; d. akses masuk (ramp on) Pondok Gede; dan e. akses masuk (ramp on) Jatiwaringin.

Pengaturan lalu lintas mobil penumpang sebagaimana dimaksud pada, menurut Permenhub ini, berupa: a. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang  dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil melintasi ruas jalan toi pada tanggal dengan angka genap; dan b. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap melintasi ruas jalan toi pada tanggal dengan angka  ganjil.

“Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud,  berlaku pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB., dan tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional,” bunyi Pasal 5 Permenhub ini.

Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem  ganjil-genap sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi:

  1. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yaitu: 1. Presiden dan Wakil Presiden;2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah; dan 3. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial.
  2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional;
  3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas;
  4. kendaraan pemadam kebakaran;
  5. ambulans;
  6. kendaraan angkutan umum; atau
  7. kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Kendaraan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud, merupakan kendaraan yang menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melintasi kawasan pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap, yaitu kendaraan pengangkut uang antar bank, antara  lain: a. kendaraan Bank Indonesia; b. kendaraan bank lainnya; dan c. kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri  (ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pengaturan arus lalu lintas pada masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas Jalan Tol  Jakarta-Cikampek sebagaimana dimaksud, dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan  pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing  ruas jalan tol,” bunyi Pasal 10 Permenhub ini.

Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba  atau situasional, menurut Permenhub ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat  melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu  Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Permenhub Nomor: PM 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 19 Februari 2018 itu. (JDIH Kemenhub/ES)

Berita Terbaru