Akan Dibuka Presiden, Seluruh CPNS Tahun 2017 Wajib Ikuti Diklat Terintegrasi di Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Maret 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 21.800 Kali
CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet saat mengikuti orientasi, di Aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: JAY/Humas)

CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet saat mengikuti orientasi, di Aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: JAY/Humas)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah akan menyelenggarakan Diklat Terintegrasi melalui Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang wajib diikuti oleh seluruh CPNS Tahun Anggaran 2017 yang telah diterima di kementerian/lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Diklat Terintegrasi ini untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi,” tulis Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam suratnya kepada para Pembina Kepegawaian Pusat dan Gubernur Kaltara, 2 Maret 2018 lalu.

Menteri PANRB meminta para pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Gubernur Kaltara untuk berkoordinasi dengan Lembaga Administratur Negara (LAN) mengenai waktu dan tempat penyelenggaraan Diklat Terintergrasi itu.

Pembukaan Diklat Terintegrasi, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, akan dilaksanakan di Jakarta pada 27 Maret 2017 mendatang, dan akan diikuti oleh sekitar 5.000 CPNS.

“Presiden Jokowi akan membuka langsung Diklat Terintegrasi CPNS itu,” jelas Asman Abnur.

Melalui surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur mengingatkan, bahwa selama kurun waktu masa percobaan sebagai CPNS selama 1 (satu) tahun, dilakukan penilaian secara menyeluruh sebagai dasar untuk penetapan kelayakan pengangkatan yang bersangkutan menjadi PNS dalam jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru