Presiden Teken Perpres, UKP PIP Jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Maret 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 30.180 Kali
Dewan Pengarah dan Kepala UKP PIP saat dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Juni 2017 lalu.

Dewan Pengarah dan Kepala UKP PIP saat dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Juni 2017 lalu.

Dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP)  yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1, 2) Perpres tersebut.

Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Sedangkan Kepala BPIP adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. Adapun Wakil Kepala BPIP, adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi BPIP terdiri atas:

a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas: 1. Ketua; dan 2. Anggota.

b. Pelaksana, yang terdiri atas: 1. Kepala; 2. Wakil Kepala; 3. Sekretariat Utama; 4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; 5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; 6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan 8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Dewan Pengarah, menurut Perpres ini, berjumlah paling banyak 11 orang, yang terdiri atas unsur: a. tokoh kenegaraan; b. tokoh agama dan masyarakat;  dan c. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri  Sipil dan akademisi.

“Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.

Perpres ini juga menyebutkan, dalam hal tertentu Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk membantuk mengefektifkan pelaksanaan tugas. Selain itu, Ketua Dewan Pengarah juga dapat membentuk Dewan Pakar.

Sedangkan untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah, yang dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Menurut Perpres ini, Kepala dalam melaksanakan  tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah

Adapun Wakil Kepala, menurut Perpres ini, mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP. “Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala BPIP diatur dengan Peraturan BPIP,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP. “Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, kecuali Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Adapun Deputi, menurut Perpres ini, terdiri atas 3 (tiga) Direktorat yang terdiri atas 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional. Subdirektorat sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Perpres ini juga menyebutkan, Pusat dapat dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Sedangkan Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Adapun Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Hak Keuangan

Menurut Perpres ini, Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Sekretaris Utama dan  Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala dan/atau Wakil Kepala setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP, menurut Perpres ini, berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. “Untuk pertama kali, Dewan Pengarah dan Kepala yang telah diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 20I7 tetap melanjutkan tugasnya sampai  dengan terhitung 5 (lima) tahun sejak pengangkatan,” bunyi Pasal 46 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.

Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.a. Staf Khusus  Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.b. Sementara Dewan Pakar dan kelompok ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP, menurut Perpres ini,  diatur dengan Peraturan Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru