Keppres Diteken Presiden Jokowi, Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 Per Embarkasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 April 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 22.929 Kali

JamaahHajiIndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 April 2018 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M. Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi (tautan: Keppres Nomor 7 Tahun 2018).

BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp31.090.010,00, sementara BPIH tertinggi Embarkasi Lombok (NTB) yaitu sebesar Rp38.798.305,00. Adapun BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 58.796.855,00, dan tertinggi Embarkasi Lombok Rp66.505.150,00.

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi: 1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010,00; 2. Embarkasi Medan Rp31.840.375,00; 3. Embarkasi Batam Rp32.456.450,00;4. Embarkasi Padang Rp33.068.245,00; 5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675,00; 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190,00; 7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190,00; 8. Embarkasi Solo Rp35.933.275,00; 9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845,00; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084,00; 11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445,00; 12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741,00; dan  13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305,00.

Adapun BPIH bagi TPHD per embarkasi adalah: 1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,00; 2. Embarkasi Medan Rp59.547.220,00; 3. Embarkasi Batam Rp60.163.295,00; 4. Embarkasi Padang Rp60.775.090,00; 5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520,00; 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035,00; 7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035,00; 8. Embarkasi Solo Rp63.640.120,00; 9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690,00; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929,00; 11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290,00; 12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586,00 dan 13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150,00.

Segera Lunasi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan,  BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost), Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Bagi jemaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta, menurut Ahda, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” kaya Ahda.

Disinggung mengenai batas akhir pelunasan, Ahda mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.

Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan. (Humas Kemenag/ES)

Berita Terbaru