Soal Gaji Dewan Pengarah BPIP, Presiden Jokowi: Itu Perhitungan Kementerian Keuangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan mengenai gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, yang menimbukan kontroversi di masyarakat.
Presiden menjelaskan penentuan hak keuangan Dewan Pengarah BPIP itu ada mekanismenya. Ia menyampaikan, mengenai analisa jabatan, ada di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan mengenai jumlah serta nilai gaji dikalkulasi dan dihitung di Kementerian Keuangan.
Saya kira penjelasan lebih detil untuk itu di Kementerian Keuangan, bahwa itu kan bukan hanya gaji, ada gaji, ada tunjangan, ada asuransi, ada di situ semuanya, kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri acara Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2018, di kampus Universitas Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5) siang.
Soal kalkulasi dan perhitungan gaji Dewan Pengarah BPIP itu, Presiden Jokowi menyarankan kepada wartawan agar menanyakan ke Kementerian Keuangan dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain ke Kementerian PANRB.
Tanyakan saja, ditanyakan saja ke Kementerian Keuangan, angka-angka itu didapatkan dari mana, tegas Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, bahwa nominal hak keuangan Dewan Pengarah BPIP bukan dari hitung-hitungan dirinya tapi dari analisa jabatan di Kementerian PANRB dan kalkulasi dari Kementerian Keuangan.
Ditanyakan saja ke sana, ujarnya. (FID/ES)