Dianggap Miliki Kewenangan, Presiden Jokowi Hormati Peraturan KPU

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Juli 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 11.297 Kali
Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (2/7). (Foto: BPMI)

Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (2/7). (Foto: BPMI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7).

Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Peraturan tersebut, aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. (BPMI/EN)

Berita Terbaru