Pengembangan Sistem Informasi Kinerja Terpadu (SIKT) sebagai Upaya Optimalisasi Kinerja di Sekretariat Kabinet
Salah satu upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi adalah dengan implementasi dan pengembangan e-government baik dalam pengelolaan administrasi maupun penyelenggaraan pelayanan sehingga dapat mendorong kinerja instansi pemerintah menjadi lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 20152019, Sekretariat Kabinet melaksanakan reformasi birokrasi dengan berdasar rencana program dan kegiatan dalam Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor I/RB Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2015 2019 dan Perseskab Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2018.
Reformasi Birokrasi (RB) Sekretariat Kabinet pada tahun 2018 telah memasuki tahap ke-4 gelombang ke-III guna mewujudkan birokrasi yang berbasis kinerja (Performance Based Bureaucracy) yang difokuskan antara lain pada upaya untuk mewujudkan outcomes (hasil), menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik dan kontribusi yang jelas dari pegawai terhadap kinerja organisasi.
Sebagai upaya penyempurnaan dan perubahan yang berkelanjutan guna lebih meningkatkan kualitas birokrasi yang berbasis kinerja, pelaksanaan reformasi birokrasi di Sekretariat Kabinet mempertimbangkan saran penyempurnaan (Area of Improvement/AoI) hasil evaluasi pelaksanaan RB (dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP) oleh Tim Evaluator Kementerian PANRB, diantaranya:
- Mendorong keterlibatan seluruh pimpinan Sekretariat Kabinet RI secara langsung pada saat penyusunan renstra, perjanjian kinerja dan pemantauan kinerja secara berkala;
- Mengintegrasikan Sistem Monitoring Kinerja Terpadu (SIMONJA) dengan sistem penganggaran untuk memastikan keterkaitan antara penggunaan anggaran dengan tingkat capaian kinerja yang dapat diwujudkan oleh Sekretariat Kabinet.
Bentuk tindak lanjut atas AoI untuk peningkatan penerapan manajemen kinerja yaitu dengan Sekretariat Kabinet mengembangkan SIMONJA mulai tahun 2017 menjadi Sistem Informasi Kinerja Terpadu (SIKT) sebagai realisasi dari optimalisasi kinerja dan e-government.
SIKT merupakan sebuah sistem informasi yang digunakan untuk memantau perkembangan capaian sasaran kinerja setiap tiga bulan (triwulan) seluruh pejabat dari Eselon I s.d IV di lingkungan Sekretariat Kabinet yang telah diintegrasikan dengan realisasi anggaran sehingga memudahkan proses controlling capaian kinerja dan mempercepat proses pengambilan keputusan di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Melalui SIKT, pejabat/pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat setiap saat memantau dan mengelola kegiatan capaian kinerja yang dilakukan melalui resume capaian kinerja dan pencapain kinerja yang dilengkapi dengan bukti/data dukung terkait. SIKT juga telah mengakomodir penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) secara otomatis sehingga dalam penyusunan PK tidak perlu mengisi nama pejabat, jabatan, serta anggaran secara manual karena sudah terintegrasi dengan sistem keuangan dan sistem kepegawaian. Pejabat/pegawai juga dapat mencetak PK dan capaian kinerja guna memudahkan dokumentasi dan pelaporan dalam pengelolaan manajeman kinerja.
Sejalan dengan pengembangan SIKT dan guna memudahkan pejabat/pegawai sebagai pengguna dalam pengoperasian dan memaksimalkan penggunaan SIKT Sekretariat Kabinet juga telah menyusun dan mempublikasikan buku pedoman penggunaan SIKT yang dapat digunakan oleh seluruh pejabat/pegawai sebagai bahan panduan pengisian dan penggunaan sistem.
Upaya Sekretariat Kabinet dalam mewujudkan birokrasi berbasis kinerja melalui pengembangan SIKT dalam penerapan manajemen kinerja, diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.