Perpres No. 167/2014: Semua Gubernur Dilantik Oleh Presiden di Ibukota Negara
Dengan pertimbangan guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 November 2014 lalu, telah menandatangani terbitnya Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 3 Perpres ini menyebutkan, pejabat yang melantik Gubernur adalah Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dan dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Menteri (Mendagri, red).
Adapun pejabat yang melantik Bupati dan Walikota adalah Gubernur. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur.
Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan Bupati dan Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri (Mendagri, red), bunyi Pasal 4 Ayat (3) Perpres tersebut.
Pelantikan Gubernur dilaksanakan di Ibukota Negara, sementara pelantikan untuk Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Pelantikan Gubernur dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Provinsi, dan pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 167/2014 itu.
Perpres ini menegaskan, bahwa tata acara pelantikan Gubernur mendasarkan pada protokol kepresidenan. Sementara untuk acara pelantikan Bupati dan Walikota dapat ditambahkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Quran atau seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan diyakini oleh Bupati atau Walikota yang dilantik.
Adapun serah terima jabatan untuk Gubernur dilakukan di ibukota Provinsi, dan untuk jabatan Bupati dan Walikota dilakukan di Ibukota Kabupaten/Kota, yang disaksikan oleh Menteri (Mendagri, red) atau pejabat yang ditunjuk.
Pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota
Untuk jabatan Penjabat Gubernur, menurut Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 itu, yang melantik adalah Menteri atas nama Presiden. Pelantikan dilaksanakan di Ibukota Negara.
Adapun pelantikan Pejabat Bupati dan Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden, yang dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Pejabat yang melantik Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah otonomi baru dan/atau daerah persiapan untuk pertama kali adalah Menteri (Dalam Negeri, red) atas nama Presiden, bunyi Pasal 13 Ayat (5) Perpres tersebut.
Pasal 17 Perpres ini menegaskan, bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi pelaksanaan pelantikan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Perpres yang diundangkan pada 18 November 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (Pusdatin/ES)