Puan: Dana Pembangunan Rumah Korban Gempa Lombok Ditransfer di Rekening Pokmas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Oktober 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.015 Kali
Menko PMK Puan Maharani memimpin rapat perkembangan penanganan paska gempa di Lombok, NTB, Rabu (17/10). (Foto: Humas Kemenko PMK)

Menko PMK Puan Maharani memimpin rapat perkembangan penanganan pascagempa di Lombok, NTB, Rabu (17/10). (Foto: Humas Kemenko PMK)

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan, Pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan khususnya untuk pembangunan kembali perumahan bagi korban gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akhir Juli lalu.

“Namun tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas,” kata Puan saat berdialog langsung dengan kelompok masyarakat, fasilitator, dan aplikator di Pengempel, Mataram, Rabu (17/10) siang.

Sesuai arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna, Menko PMK mengemukakan, bahwa  perbaikan dan pembangunan rumah dipercepat dengan penyederhanaan syarat pencairan tanpa mengabaikan akuntabilitas, dan menginstruksikan supaya mengatasi hambatan-hambatan di lapangan.

Salah satu langkah percepatan itu, menurut Menko PMK, dilakukan dengan penyederhanaan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar.

Pemerintah, lanjut Puan, juga terus mendorong percepatan terbentuknya Kelompok Masyarakat (Pokmas). Untuk tahap 1 pencairan cukup dengan 1 lembar surat pernyataan/rekomendasi dilengkapi SK data penerima bantuan yang ditandatangani Bupati/Wali kota, SK pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kepala desa, dan surat kuasa pendebetan rekening individu ke pokmas.

“Alhamdulillah kini telah ada 472 Pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana,” ungkap Puan.

Terkait dengan ketersediaan dana, Menko PMK Puan Maharani menegaskan, uangnya sudah ada di rekening Pokmas.

Ia menegaskan, pemerintah memang tidak ingin memberikan tunai namun tetap berada di rekening bank dan melalui mekanisme transfer saat pembayaran. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membangun rumah tahan gempa.

Penerima bantuan pun, lanjut Puan, betul-betul orang yang berhak. dan rumah dengan spesifikasi tahan gempa betul-betul terbangun.

Lebih lanjut menurut Puan, salah satu syarat akuntabilitas bahwa penerima bantuan benar-benar orang yang berhak berdasarkan data verifikasi yang disahkan bupati/wali kota.

Diharapkan melalui penyederhanaan persyaratan pencairan harus diikuti dengan kapasitas pembangunan rumah yang lebih baik, didukung kekuatan aplikator, fasilitator, pendamping masyarakat, pengusaha lokal yang optimal.

“Tentunya dengan material bangunan yang mencukupi untuk membangun ribuan rumah rusak,” papar Puan.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, Kepala BNPB Willem Rampangiley, Gubernur NTB  Zulkieflimansyah, para bupati dan perwakilan pemda serta pemangku kepentingan  yang terlibat dalam pemulihan pasca bencana gempa bumi di NTB. (Humas Kemenko PMK/ES)

Berita Terbaru