Mulai 30 November, Aparatur Negara Dilarang Gelar FGD Atau Rapat di Luar Kantor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 65.240 Kali

Rapat di HotelSetelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara pada 4 November lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 17 November lalu telah menerbirkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja;  Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); para Sekretaris Jendral Lembaga Tinggi Negara; para pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota, Menteri PAN-RB menegaskan, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, agar melakukan langkah-langkah berikut:

1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. “Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya,” bunyi Surat Edaran itu.

2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

“Penyelenggaraan kegiatan pemerintah dengan seluruh fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014,” tegas Menteri PAN-RB dalam surat edaran itu.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi juga meminta kepada seluruh yang tertuju dalam surat edarannya agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB.

Menteri juga meminta kepada masing-masing pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhinya secara konsisten dan sungguh-sungguh.

(Humas Menteri PAN-RB/ES)

 

Berita Terbaru