Memuat Simplifikasi Proses, ‘Tax Holiday’ Melalui PMK 35/PMK.010/2018 Mulai Dorong Investasi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan fiskal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Aula Djuanda gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).
Kebijakan PMK 35/2018 terkait Tax Holiday yang memuat simplifikasi proses dan konten tersebut merupakan evolusi dari dua peraturan sebelumnya yaitu PMK 130/2011 dan PMK 159/2015.
Hasil kebijakan PMK 35/2018, lanjut Menkeu, mulai menampakkan hasil sejak diterbitkan bulan April 2018. Hanya dalam waktu 6 bulan telah ada 8 wajib pajak yang mendapatkan (tax holiday). Total investasi hanya dalam 6 bulan dari 8 wajib pajak ini adalah Rp161,3 triliun sangat signifikan meningkat. Ini adalah hasil yang sangat baik, kata Menkeu.
Sebagai informasi, kemudahan-kemudahan tax holiday yang diatur pada PMK 35/2018 antara lain:
- Tax holiday 100% tanpa range;
- Makin tinggi investasi makin lama tax holiday;
- Nilai investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun mendapat 100% tax holiday selama 5 tahun;
- Nilai investasi di atas Rp1 trilun miliar-Rp5 triliun dapat 100% tax holiday selama 7 tahun;
- Nilai investasi di atas Rp5 miliar-Rp15 triliun mendapat 100% tax holiday selama 10 tahun;
- Nilai investasi di atas Rp15 triliun-Rp30 triliun mendapat 100% tax holiday selama 15 tahun;
- Nilai investasi di atas Rp30 triliun mendapat 100% tax holiday selama 20 tahun.
- Mendapat 50% PPh selama 2 tahun sejak tax holiday selesai.
- Kriteria industri pioneer diperluas menjadi 17 cakupan industri dengan bidang usaha sebanyak 153 jenis. (Humas Kemenkeu/EN)