Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 November 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 19.738 Kali
Menko Perekonomian memberikan penjelasan tentang PKE ke-16 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11). (foto: Humas/Jay)

Menko Perekonomian memberikan penjelasan tentang PKE ke-16 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11). (foto: Humas/Jay)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan bahwa tiga poin Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 yakni pemberian tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi, dan pengaturan devisa hasil ekspor untuk Sumber Daya Alam (SDA).

“Sebenarnya ada dua yang tadinya enggak pernah kita sebut paket. Yang pertama adalah pada waktu relaksasi Cross border perdagangan, itu kita enggak menyebutnya paket. Kemudian OSS, kita tidak menyebutnya paket karena dia lebih banyak merupakan operasional/pelaksanaan,” jelas Darmin awali penjelasan PKE ke-16 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11). .

Lebih lanjut, Darmin menyampaikan bahwa saat ini situasi ekonomi global tetap masih ada tekanan dan masyarakat melambat ya, serta prediksi pada tahun 2019 juga masih ada.

“Kemudian kalau kita lihat lebih jauh, normalisasi kebijakan moneter di negara maju, terutama Amerika Serikat juga masih akan berlanjut, yang sudah direspons juga oleh Bank Indonesia secara antisipatif kemarin,” tambah Darmin seraya berharap perang dagang antara Tiongkok dan Amerika yang sekarang merambat ke Jepang dapat sedikit mereda.

“Harga komoditas juga masih masih fluktuatif terutama untuk oil, BBM. Kemudian tentu saja itu semua masih akan diikuti oleh langkah-langkah normalisasi oleh kenaikan Fed Rate (Fed Fund Rate), kemudian kita juga masih melihat tekanan terhadap Capital flow juga masih akan ada,” ujar Menko Perekonomian.

Sementara untuk Indonesia, menurut Darmin, sudah mulai muncul analis internasional yang mengatakan bahwa Rupiah itu sudah terlalu murah, sehingga saatnya dibeli. Pernyataan itu keluar, sambung Darmin, dari analisis dua mingguan yang lalu dan mulai masuk dia modal jangka pendek, baik di pasar asing maupun di pasar saham.

“Sebenarnya sifatnya secara lebih formal untuk lebih pada tujuan jangka menengah-panjang tetapi ada di dalamnya unsur jangka pendek tadi untuk memperkuat confidence dari pemilik dana, supaya capital inflow itu masuk. Karena yang namanya transaksi berjalan itu bukan sesuatu yang dalam satu triwulan-dua triwulan selesai,” jelas Darmin seraya menambahkan bahwa defisit transaksi berjalan akan tidak mengalami masalah asalkan transaksi modal dan finansial berjalan baik sehingga bisa menutup defisit tersebut.

Pemerintah, lanjut Darmin, bukan hanya untuk menjawab transaksi berjalannya saja, tetapi juga harus merumuskan kebijakan untuk memberi confidence kepada pemilik dana sehingga mereka masuk, baik short term capital inflow maupun foreign direct investment.

Tiga Poin PKE ke-16

Untuk itulah, sambung Darmin, pemerintah pada hari ini bersama-sama dengan Bank Indonesia dan OJK menerbitkan PKE ke-16, sebagai berikut:

Satu, perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, istilah ringkasnya itu adalah memperluas pemberian Tax Holiday.

Kedua, adalah relaksasi Daftar Negatif Investasi. Pemerintah, tambah Darmin, ingin investasi memang makin besar, baik dalam negeri termasuk juga PMA (Penanaman Modal Asing).

Ketiga, pengaturan devisa hasil ekspor untuk Sumber Daya Alam (SDA).

Perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak, tax holiday, lanjut Darminsebetulnya sudah diterbitkan melalui PMK N0mor 35/PMK.010/2018. Perluasan tax holiday, menurut Darmin, pada sektor besi baja dan turunannya serta Petrokimia. “Yang pertama adalah kelompok besi dan baja beserta turunannya. Kelompok besi dan baja beserta turunannya. Yang kedua kelompok Petrokimia dan turunannya,” jelas Darmin seraya menambahkan kelompok ketiga yakni kimia dasar yang lain.

Perluasan lain, menurut Darmin, kelompok agribisnis, pengolahan dari hasil-hasil pertanian. “Ya misalnya pengolahan kelapa sawit, ke hilirnya gitu. Karet, ke hilirnya dan sebagainya. Yang kedua adalah digital. Digital/robotik itu tentu ada minimum jumlah nilainya. Kalau kecil enggak masuk, harus yang besar,” ujar Darmin menjelaskan tentang tax holiday.

Untuk ekspor hasil ekspor sumber daya alam, menurut Menko Perekonomian, wajib masuk dan dimasukkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). “Bukan dijual ke BI, bukan. Hanya masuk ke Sistem Keuangan Indonesia. Kemudian, SKI itu di mana? Ya bisa di perbankan,” jelas Menko Perekonomian.

Insentifnya, menurut Darmin, Pajaknya, pajak dari bunganya. “Selanjutnya, dia tetap boleh terbuka untuk menggunakan dana itu. Jadi kita tidak menghalangi dia menggunakan dana itu untuk mengimpor keperluan perusahaannya, untuk membayar hutang, dan sebagainya,” sambung Darmin.

Di akhir pernyataan, Darmin mengungkapkan bahwa 3 kebijakan ini adalah betul-betul untuk mengundang investasi masuk. “Nah, kalau investasi masuk itu Anda pasti tahu itu bukan bulan depan itu, jangkanya bisa lebih menengah. Tetapi dengan ini semua, kita percaya akan meningkatkan kepercayaan investor pemilik dana sehingga capital inflow-nya juga akan berlanjut apalagi indikasinya sudah sangat jelas, market sudah yakin bahwa Rupiah itu sudah terlalu murah,” jelas Darmin.

Saat pengumuman tersebut, Menko Perekonomian didampingi oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wakil Ketua OJK Nurhaida. (FID/MAY/EN)

Berita Terbaru