Presiden Jokowi Alihkan Tugas Kontingen Garuda Bhayangkara dari UNMISS ke MINUSCA

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Maret 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 21.234 Kali
Presiden Jokowi bersama Pasukan Perdamaian RI dalam satu kesempatan di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Setkab)

Presiden Jokowi bersama Pasukan Perdamaian RI dalam satu kesempatan di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Setkab)

Dengan pertimbangan dinamika kebijakan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) berdampak pada kebutuhan pengiriman personel pada misi pemeliharaan perdamaian di United Nations Mission in the Republic of South Sudan (UNMISS) dan United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic (MINUSCA), pemerintah memandang perlu mengalihkan penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Polri dari UNMISS ke MINUSCA.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Pada UNMISS ke MINUSCA.

“Pengalihan penugasan sebagaimana dimaksud meliputi personel, peralatan, perlengkapan, dan pendanaan,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres ini.

Menteri Luar Negeri, menurut Keppres ini, berkoordinasi dengan PBB dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan dan pengakhiran tugas Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA. Sementara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melaksanakan: a. penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA; b. pelaporan pelaksanaan tugas Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pendanaan yang diperlukan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA, menurut Keppres ini, dibebankan pada APBN anggaran Kepolisian RI, dan PBB.

“Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB dan Keputusan Pemerintah RI,” bunyi Pasal  5 Keppres ini.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 7 Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 2019 itu. (EN/Pusdatin/ES)

Berita Terbaru