Mendagri Dukung Langkah KPU Laporkan Video Hoaks Pengaturan Server ke Pihak Berwajib

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 April 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 24.142 Kali
Mendagri menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4). (Foto: Kemendagri)

Mendagri menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4). (Foto: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, merespons sebuah video hoax yang menyebut bahwa server milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Tjahjo menyatakan dukungannya terhadap KPU yang telah berani mengambil langkah cepat untuk segera melaporkan video tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Saya kira itu berita yang tidak masuk akal ya. Kami mendukung penuh langkah KPU yang cepat dalam tempo sesingkat-singkatnya kalau ada berita hoax, fitnah sekecil apapun dilaporkan ke aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Tjahjo usai menghadiri pengukuhan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).

Tjahjo meyakini tidak akan ada celah kecurangan atau memenangkan dan menguntungkan pihak manapun dengan pengawasan yang sedemikian ketat dan diatur oleh Undang-Undang.

“Permainan fitnah dan hoax sudah tidak pada zamannya, karena seluruh penyelenggara Pemilu diatur oleh Undang-Unndang, diawasi semua pihak, oleh elemen masyarakat, partai politik dan Tim Sukses. Jadi kami yakin, penyelenggara Pemilu itu melaksanakan tugas sesuai aturan,” terang Tjahjo.

Di satu sisi, KPU melalui Komisionernya, Hasyim Asy’ari telah membantah informasi tersebut, ia menjelaskan proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Kabupaten/kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU RI.

Hasil scan Form C1 plano yang selanjutnya diunggah di website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.

“Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano,” tegas Hasyim. (Puspen Kemendagri/EN)

Berita Terbaru