Agar Tidak Kehilangan Hak Pilih, Kemendagri Dorong Penduduk Lakukan Perekaman KTP-El
Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan pro aktif melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Jika tidak, penduduk harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang.
Hal ini adalah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019 merupakan amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi komentar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin Alrahab sebagaimana diberitakan Merdeka.com tanggal 6 April 2019.
Kehilangan hak pilih, lanjut Zudan, karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan KTP-el atau Suket sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
“Untuk bisa memiliki KTP-el, masyarakat harus punya kesadaran dan pro aktif merekam data dirinya. Tanpa merekam, mustahil memiliki KTP-el. Jadi harus legowo kehilangan hak pilih bila masyarakat tidak mau merekam,” tegas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (6/4).
Terkait di sejumlah provinsi banyak penduduk yang belum memiliki KTP-el, Zudan menyampaikan bahwa berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekaman KTP-el sudah mencapai 98,22%. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP-el di seluruh Indonesia.
Zudan juga merinci cakupan perekaman KTP-el yang dituding masih rendah oleh Amiruddin.
Amirudin menyebutkan, di Jatim jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el mencapai 4 juta orang dari jumlah pemilih 30.478.938 orang. Nyatanya, berdasarkan database nasional Kemendagri per Maret 2019, Jatim dengan jumlah Wajib KTP (WKTP) 31.002.554 jiwa, yang sudah merekam sudah mencapai 30.952.842 jiwa atau setara dengan 99,84%.
Jatim sisa tinggal 0,16% atau sekitar 49 ribu saja yang belum memiliki KTP-el, bukan 4 juta seperti dikatakan Amiruddin. Jumlah itu akan terus kami kejar hingga Pemilu. Adalah nyata salah pendapat Pak Amiruddin yang menyatakan di Jatim masih ada 4 jutaan penduduk Jatim yang belum punya KTP-el, karena di database kami jumlahnya tinggal 49 ribuan. Namun saya berbaik sangka dengan Pak Amiruddin, bila memang masih ada datanya yang 4 juta tersebut tolong saya diberi, agar bisa saya tindak lanjuti. Bila tidak ada datanya, ya hanya bikin gaduh saja pendapat Pak Amiruddin itu,” jelas Zudan.
Lalu di Kalteng, Amiruddin mengatakan saat ini baru 79% penduduk yang memiliki KTP-el dari total pemilih yang ada di DPT sebesar 1.753.224 orang.
Database kependudukan nasional per Maret 2019 ini menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu dari jumlah WKTP sebesar 1.821.014 jiwa, yang merekam KTP-el sudah mencapai 92,47% atau sebesar 1.683.872 jiwa. Jadi nyata salah pendapat Pak Amiruddin yang menyatakan perekaman KTP-el di Kalteng masih 79%, karena faktanya sudah 92,47%,” urai Zudan merinci lebih lanjut.
Agar tidak menjadi fitnah dan cenderung meresahkan masyarakat, lanjutnya, ia minta kepada Amiruddin dan rekan-rekan menyerahkan data riil jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el.
“Jika ada data rill per provinsi dan kabupaten/kota, kami akan kejar agar segera tuntas,” tegasnya.
Untuk menuntaskan sisa perekaman nasional, termasuk Jatim, Kalteng dan Banten, Zudan mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya.
“Hingga hari H pelaksanaan Pemilu, jajaran Dukcapil terus melakukan upaya percepatan layanan seperti jemput bola dengan mendatangi Rutan/Lapas, RS, panti jompo, sekolah, Ponpes, dan lain-lain. Untuk wilayah Indonesia Timur Kemendagri bahkan sudah beberapa kali menerjunkan tim pusat untuk membantu percepatan layanan KTP-el,” lanjut Zudan.
Selain jemput bola, Kemendagri juga sudah jauh-jauh hari menginstruksikan agar kabupaten/kota tetap membuka layanan di hari libur atau tanggal merah termasuk Sabtu-Minggu.
“Bahkan kita sudah membuat surat edaran agar jajaran Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia tetap membuka layanan pada hari H pelaksanaan Pemilu, terutama untuk membantu KPU, peserta Pemilu, serta masyarakat mengecek keabsahan KTP-el yang digunakan pemilih untuk mencoblos,” imbuh Zudan. (Puspen Kemendagri/EN)