Perpres No. 54/2010 Direvisi, Pengadaan Benih Unggul Dan Pupuk Kini Bisa Penunjukan Langsung

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 28.001 Kali

Tanam di sawahDalam rangka memperkuat ketahanan pangan khususnya tanaman pangan pokok, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya khusus dalam mempertahankan kestabilan pangan bagi masyarakat.

Upaya tersebut di antaranya dengan mempercepat pengadaan benih unggul meliputu padi, jagung, dan kedelai, dan pupuk meliputi Urea, NPK, dan ZA secara tepat jumlah, tepat mutu, tepat varietas/jenis, dan tepat lokasi untuk mengejar puncak musim tanam.

Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 November 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini mengatur tentang penunjukan langsung dalam rangka pengadaan dan penyaluran benih dan pupuk kepada petani secara cepat dan tepat, serta akuntabel.

Perpres No. 172/2014 ini merupakan perubahan kesekian atas Perpres No. 54/2010. Sebelumnya Perpres No. 54/2010, telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Adapun Perpres No. 172/2014 ini berfokus pada revisi Pasal 38 tentang Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Adapun bunyi perubahan pada Pasal 38 Ayat (5) Perpres No. 172/2014 adalah: Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung meliputi:

a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;

b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;

c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang  yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;

d. Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangkai menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan;

d.1. Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan (ketentuan perubahan, red);

e. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;

f. Sewa penginapan/hotel/ruang yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;

g. Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan; atau

h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpres yang diundangkan pada 1 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru