Per 17 Mei, Penguna Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Harus Bayar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Mei 2019
Kategori: Nusantara
Dibaca: 3.046 Kali

Tol BakauheniSetelah bebas sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019 lalu, terhitung tanggal 17 Mei mendatang, pengguna Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 Km akan dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan yang digunakan.

Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 305/KPTS/M/2019 mulai tanggal 17 Mei 2019, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar akan diberlakukan dengan besaran tarif jarak terjauh dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar sebesar Rp112.500 untuk kendaraan golongan I, Rp168.500 untuk golongan II & golongan III, dan Rp224.500 untuk golongan IV dam golongan V.

Ruas yang menjadi bagian Tol Trans Sumatera ini berperan untuk memangkas biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. Konektivitas dari dan menuju Pelabuhan Bakauheni sebagai pelabuhan utama yang menghubungkan Jawa dengan Sumatera.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pada mudik Lebaran 2019, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang sudah operasional akan tersambung dengan ruas Terbanggi Besar hingga ke Palembang yang dibuka fungsional.

Untuk kelancaran bersama pada saat mudik, Menteri Basuki berpesan kepada para pengguna jalan untuk dapat menjaga perilaku dalam berkendara dengan menaati semua peraturan dan rambu lalu lintas, sehingga mudik Lebaran 2019 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Selain itu pengguna jalan tol menyiapkan kartu tol elektronik dengan saldo yang cukup.

Nilai investasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sebesar Rp 16,8 triliun. Tol Bakauheni -Terbanggi Besar tersambung dengan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung sepanjang 189 Km. Kedua ruas tol tersebut merupakan penugasan Pemerintah kepada BUMN PT. Hutama Karya. (BKP Kementerian PUPR/ES)

Nusantara Terbaru