Dari BPKH dan Efisiensi, Menag Pastikan Biaya 10 Ribu Kuota Haji Tambahan Tidak Gunakan APBN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Mei 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 19.834 Kali

Haji IndonesiaMenteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memastikan biaya haji yang diperlukan bagi 10 ribu jemaah kuota tambahan tidak bersumber dari APBN. Namun dari tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan relokasi tambahan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi oleh Kementerian Agama.

“Kementerian Keuangan menyatakan APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalisasi petugas haji, tidak untuk membiayai kegiatan dan atau keperluan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji,” jelas Menag Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR mengenai  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kuota Tambahan di Senayan, Jakarta, Kamis (16/5) malam.

Sebelumnya, pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah pada 23 April 2019 lalu disepakati tambahan anggaran BPIH sebesar Rp353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota haji tahun ini. Sebesar Rp183,7 miliar di antaranya, semula direncanakan akan bersumber dari APBN Bagian Anggaran –Bendahara Umum Negara (BA-BUN).

Namun, menurut Menag, setelah dilakukan kajian hukum disimpulkan hal tersebut tidak dapat dilakukan. “Regulasi tidak memungkinkan. Karena APBN hanya terkait dengan petugas atau secara tidak langsung dengan jemaah,” ujar Menag.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menag menyampaikan usulan solusi guna menutup kekurangan sebesar Rp183,7 miliar. Pertama, terkait  tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menuturkan bahwa BPKH bersedia menyediakan dana sebesar Rp100 miliar dari tambahan nilai manfaat keuangan haji.

“Dari kekurangan Rp183,7 miliar tersebut, Kemenag bersyukur BPKH bersedia untuk memberikan tambahan nilai manfaat keuangan haji, sehingga bisa menyisihkan Rp100 miliar untuk menutup kekurangan tersebut. Tersisa Rp83,7 miliar,” terang Menag.

Kedua, relokasi tambahan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi oleh Kementerian Agama. Ia mengungkapkan realisasi penggunaan dana pengadaan akomodasi di Makkah ternyata dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp50 miliar.

“Setelah pada raker sebelumnya, 23 April 2019 lalu relokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Makkah bisa menyisihkan Rp50 miliar, dan sekarang hal yang sama bisa dilakukan kembali. Sehingga sisa kekurangan menjadi Rp33,7 miliar,” lanjut Menag.

Untuk menutup kekurangan tersebut, maka dilakukan tiga langkah rasionalisasi anggaran. Pertama, penyesuaian jumlah kloter untuk 10 ribu jemaah. “Yang semula  25 kloter menjadi 20 kloter, bisa dilakukan dengan melakukan pemadatan penerbangan,” imbuhnya.

Kedua, melakukan penghapusan biaya safeguarding khusus untuk 10 ribu jemaah, dengan asumsi tidak lagi diperlukan untuk tambahan 10 ribu. Namun, biaya safeguarding untuk kuota sebelumnya tetap ada.

“Rasionalisasi ketiga, dengan melakukan penyesuaian biaya satuan manasik haji di KUA,” sambung Menag.

Semula Panja telah menyepakati biaya satuan manasik haji di KUA sebesar Rp85 ribu per jemaah. Namun, karena anggaran tidak dapat dipenuhi oleh APBN BA-BUN maka dilakukan rasionalisasi biaya satuan manasik menjadi Rp63.092,00 per jemaah.

“Dengan perhitungan tersebut, total rasionalisasi yang bisa dilakukan sebesar Rp33,7 miliar,” jelas Menag.

Maka, menurut Menag besaran kebutuhan anggaran untuk 10 ribu jemaah kuota tambahan yang semula sebesar Rp353,7 miliar berubah menjadi Rp319 miliar.

“Terkait kebutuhan dana Rp319 miliar, dengan dana yang tersedia hasil raker terdahulu Rp170 miliar, masih ada kekurangan dana Rp149,9 miliar. Ini bisa ditutupi dengan tambahan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp100 miliar dan tambahan efisiensi akomodasi Makkah sebesar Rp49,9 miliar. Dengan begitu seluruh kekurangan tambahan anggaran bisa ditutupi dari kedua sumber tersebut,” imbuhnya.

Sementara Kepala BPKH Anggito Abimanyu yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kesiapannya terkait penyediaan anggaran sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari tambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Ia juga menyampaikan, per 1 April 2019, dana BPKH telah terkumpul sebesar Rp115 triliun. “Aman dan tidak berkurang. Bahkan meningkat Rp10 triliun dibandingkan tahun lalu,” kata Anggito.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah serta mendorong agar pelayanan ibadah haji tetap terjaga kualitasnya. “Meskipun dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa komponen anggaran, Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk menjaga kualitas pelayanan haji,” tutup Ali Taher. (Humas Kemenag/ES)

Berita Terbaru